Bay-Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Minggu, 08 Pebruary 2026, ____ Besuki ___ Aroma praktik “AJI MUMPUNG” tercium tajam di Desa Besuki – Kecamatan Besuki – Kabupaten Situbondo – Jawa Timur. Oknum ASN berinisial SW, kini menjadi sorotan setelah diduga kuat melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua / Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sambil tetap aktif sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS). Praktik ini diduga tidak hanya melanggar barisan etika birokrasi, tetapi juga menabrak barisan aturan dari tingkat pusat hingga daerah.
Pemanfaatan posisi ganda ini menciptakan ketidakadilan anggaran, di mana satu individu menyedot dua sumber pendapatan negara sekaligus gaji PNS dan tunjangan BPD. Padahal, sesuai amanat UU Desa dan UU ASN, profesionalisme menuntut fokus tunggal demi pelayanan publik yang optimal.
Masyarakat kini menunggu ketegasan Inspektorat Kabupaten Situbondo dan BKPSDM. Jika benar SW melanggar, pengunduran diri saja tidaklah cukup. “Dosa” administrasi ini harus ditebus dengan pengembalian seluruh honorarium BPD ke kas desa.
Membiarkan praktik ini tetap berjalan tanpa sanksi tegas, hanya akan mempertegas kesan bahwa aturan di Situbondo bisa ditekuk demi kepentingan pribadi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia dan Kabupaten Situbondo, berikut adalah rincian mengenai dugaan rangkap jabatan (double job) oleh oknum ASN berinisial SW di Desa Besuki :
1. Dasar Hukum Larangan Rangkap jabatan
Secara umum, seorang ASN (PNS maupun PPPK) dilarang keras merangkap jabatan sebagai pemimpin atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hal ini didasarkan pada :
*. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 rentang ASN : menegaskan bahwa ASN harus fokus pada tugas pokoknya dan tidak diperbolehkan menerima penghasilan ganda yang bersumber dari keuangan Negara (APBN/APBD/APBDes) secara bersamaan.
*. Perda Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2021 tentang BPD: Mengatur persyaratan dan larangan bagi anggota BPD agar tidak terjadi konflik kepentingan.
*. Permendagri No.110 Tahun 2016 : Menyatakan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat pemerintah desa atau jabatan lain di pemerintahan yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan.
2. Sanksi dan Pilihan Jabatan
PNS yang terbukti merangkap jabatan harus menghadapi konsekuensi serius :
*. Wajib Pilih Salah Satu : ASN tersebut harus memilih untuk tetap menjadi PNS atau mengundurkan diri dari BPD. Jika ingin tetap menjabat di BPD, ia harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (BUPATI) dan biasanya harus menjalani Pemberhentian sementara dari jabatan organiknya tanpa menerima gaji PNS.
*. Kehilangan Jabatan : Jika tidak ada izin resmi atau terbukti melanggar disiplin, ASN tersebut bisa dikenakan sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang puncaknya bisa berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
3. Pengembalian Honorarium
Jika terbukti terjadi rangkap jabatan ilegal, maka :
*. Wajib Mengembalikan ke Kas Desa : Honorarium atau tunjangan BPD yang telah diterima selama masa rangkap jabatan dianggap sebagai kerugian keuangan negara karena adanya pembayaran ganda (Double Payment). Dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Desa melalui mekanisme tuntutan ganti rugi.




