Deteksi Media

DOUBLE JOB” ASN di Situbondo Berbuntut Pidanakah?, BPAN Resmi Laporkan Oknum Nyambi BPD ke Kejaksaan +++++

DOUBLE JOB” ASN di Situbondo Berbuntut Pidanakah?, BPAN Resmi Laporkan Oknum Nyambi BPD ke Kejaksaan +++++

 

Bay   —  Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Selasa, 24 February 2026, ___ Praktik curang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Situbondo yang merangkap jabatan (double job / double counting) akhirnya menyeret konsekuensi hukum serius. Edy Susanto, Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Cabang Situbondo, resmi melaporkan sejumlah ASN, baik PNS maupun PPPK, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin (23/2/2026).

Laporan tersebut menargetkan oknum ASN yang nekat merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau merangkap jabatan lainnya yang menyerap satu anggaran. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi akut dan pelanggaran regulasi yang berpotensi merugikan keuangan negara karena menerima penghasilan ganda dari APBD maupun APBDes.

Tuntutan Tegas : MUNDUR SAJA TIDAK CUKUP

Dalam laporannya, Edy Susanto menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pengunduran diri dari salah satu jabatan tidaklah cukup. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kerugian negara yang ditimbulkan.

“Hari ini kami serahkan langsung bukti otentik ke Kejari Situbondo. ASN (PNS / PPPK) itu digaji negara untuk fokus bekerja, bukan untuk merangkap Jabatan (BPD). Ini jelas double job yang melanggar aturan, dan kami minta seluruh kerugian negara yang sudah diterima oknum tersebut harus dikembalikan ke negara,” ujar Edy Susanto dengan nada tegas.

RINCIAN PELANGGARAN dan DASAR HUKUM

Berdasarkan investigasi BPAN, oknum ASN terindikasi melanggar :

1. Undang – Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN : larangan rangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan.

2. Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa : Perangkat Desa / BPD tidak boleh merangkap jabatan yang bersumber dari APBN / APBD.

3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) : PPPK dan PNS dilarang merangkap jabatan di luar struktur Pemerintah.

BPAN Situbondo menilai, merangkap jabatan BPD tidak hanya menyalai aturan, tetapi juga menutup kesempatan masyarakat lain untuk berkontribusi dalam pengawasan pemerintah Desa.

Kejaksaan Diminta Bertindak Cepat

Laporan langsung diterima oleh pihak Kejari Situbondo. Edy Susanto berharap, laporan ini menjadi pintu masuk untuk membersihkan birokrasi di Situbondo dari oknum – oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi (serakah) dan merusak tata kelola pemerintahan.

“Kasus ini preseden buruk. Jika dibiarkan, ini adalah korupsi terselubung. Kami akan kawal kasus ini sampai ada pengembalian aset negara dan sanksi hukum yang menjerakan,” pungkas Edy.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam tahap verifikasi mendalam atas laporan yang dibawa BPAN.

Editor  : Redaksi

 

redaksi

Related Articles