”
Bay/Taufik
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Selasa 24 February 2026 ____ BESUKI ___ Aroma tak sedap menyeruak dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di salah satu Sakolah Dasar di wilayah Kecamatan Besuki. Seorang oknum guru PPPK berinisial H, yang seharusnya fokus mengajar di Sekolah A, diduga kuat “Bermain Dua Kaki” dengan menjabat sebagai operator BOS di sekolah B secara ilegal.
Ironisnya, saat dikonfirmasi dirumahnya, H sempat mengakui perannya, namun mendadak meralat pernyataannya di hadapan Korwil Pendidikan dengan alibi “Hanya Mengajari”.
Logika publik pun diuji, Mungkinkah proses “Mengajari” administrasi memakan waktu berbulan – bulan tanpa Transfer Kompetensi yang nyata?? Ataukah ini sekedar tameng untuk menutupi praktik “Operator Bayangan” yang menyusun LPJ di balik layar ??
Kecurigaan semakin meruncing ketika pihak sekolah menutup rapat dokumen LPJ dengan dalih hanya boleh diperiksa oleh BPK. Sikap defensif ini bertabrakan keras dengan UU keterbukaan informasi publik.
Jika LPJ tersebut bersih, mengapa harus alergi terhadap pengawasan publik ?
Dugaan manipulasi laporan keuangan kini membayangi. Publik kini menanti ketegasan pengawas internal dan Dinas Pendidikan Situbondo ; apakah akan terus membiarkan praktik ‘Pinjam Tangan’ ini merusak integritas pendidikan, atau berani menindak tegas oknum yang menjadikan dana pendidikan sebagai ladang permainan administrasi ??
Secara aturan, seorang Guru ASN (PNS maupun PPPK ) dilarang merangkap jabatan sebagai tenaga administrasi (seperti Operator BOS) di sekolah lain, apalagi jika ia berstatus penuh waktu di sekolah induknya.
Berdasarkan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, pemerintah secara tegas memfokuskan guru kembali ke ruang kelas dan melarang Mereka merangkap jabatan bendahara atau pengelola keuangan BOS.
Berikut adalah poin – poin analisis terkait situasi di wilayah Besuki tersebut :
1. Legalitas Rangkap Jabatan
* Larangan ASN / PPPK : Sebagai ASN, guru terikat pada kontrak kerja di instansi Induk. Merangkap tugas di sekolah lain tanpa surat tugas resmi dari Dinas Pendidikan adalah pelanggaran disiplin.
* Alibi “Mengajari” : Jika proses ‘Mengajari’ berlangsung berbulan – bulan dan oknum tersebut secara De Facto mengerjakan LPJ, maka ini bukan lagi pendampingan, melainkan Rangkap Jabatan Ilegal.
2. Transparansi Dana BOS (Hak Publik)
Pernyataan oknum kepala sekolah inisial A, bahwa LPJ hanya boleh dilihat oleh BPK / INSPEKTORAT adalah pernyataan yang sangat keliru.
* Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dana BOS adalah dana Publik.
* Masyarakat, orang tua, dan publik berhak mengetahui penggunaan dana tersebut. Dan sekolah wajib memasang papan publikasi realisasi dana BOS sebagai bentuk akuntabilitas.
3. Potensi Sanksi
Jika terbukti melakukan manipulasi atau rangkap jabatan ilegal :
* Sanksi Disiplin : Mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) jika terbukti melanggar integritas.
* Sanksi Pidana : Jika pembuatan LPJ oleh pihak luar sekolah (oknum H) menyebabkan kerugian negara atau membuat data fiktif, hal ini masuk ranah tindak pidana korupsi.
Editor : Redaksi




