Deteksi Media

DANA “TAJIR” PGRI Situbondo Disoal : Ratusan Juta Rupiah Diduga Menguap Tanpa Jejak ke Ranting ?? ++++

DANA “TAJIR” PGRI Situbondo Disoal : Ratusan Juta Rupiah Diduga Menguap Tanpa Jejak ke Ranting ?? ++++

 

Bay  —  Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Jum’at, 27 February 2026 ___ Dunia pendidikan di Kabupaten Situbondo tengah diguncang dugaan Skandal financial serius di tubuh organisasi profesi guru terbesar, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Iuran wajib puluhan ribu rupiah yang dipotong langsung dari gaji guru setiap bulan, serta pungutan tambahan ratusan ribu rupiah dari dana sertifikasi, memantik bara api ketidakpuasan.
Sejumlah pengurus PGRI tingkat ranting di wilayah Besuki buka suara, menuding adanya ketidaktransparanan akut dalam pengelolaan dana “Tajir” tersebut.

IURAN WAJIB Rp 20 ribu dan DUGAAN HAK RANTING yang “Dikibiri”

Setiap bulan, para guru di Situbondo merelakan gajinya dipotong otomatis melalui Bank sebesar Rp 20 ribu untuk iuran rutin operasional PGRI. Skema alokasi dana ini, berdasarkan informasi internal, seharusnya dibagi dengan rincian sebagai berikut : 10% untuk pengurus anak cabang / ranting.
40% untuk cabang / cabang khusus.
20% untuk pengurus Kabupaten / kota.
Serta untuk provinsi dan pusat masing – masing 10%.

Namun, dugaan kuat mencuat bahwa hak operasional tingkat ranting, yang sangat membutuhkan anggaran untuk kegiatan di satuan pendidikan, tak pernah sampai.

“Kemana dana tersebut mengendap? Hak kami di tingkat ranting seolah dikebiri,” keluh salah seorang pengurus ranting di Besuki yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan ketiadaan laporan penggunaan dana (LPJ) yang akuntable selama dekade terakhir kian memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam tata kelola keuangan organisasi, yang seharusnya patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.

PUNGUTAN LIAR DANA SERTIFIKASI MENCUAT di Korwil Besuki

Persoalan kian keruh dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) tambahan di tingkat koordinator wilayah (korwil) Besuki. Guru penerima tunjangan Sertifikasi diwajibkan menyetor Rp 100.000 setiap pencairan dana per triwulan. Penagihan dilakukan secara door to door oleh oknum berinisial HA yang disinyalir mengajar di salah satu SDN di wilayah Besuki.

Pungutan ini memantik beragam keluhan karena tidak jelas dasar hukum dan peruntukannya.

“Untuk apa yang Rp 100 ribu itu? Apakah ada SPJ (surat Pertanggungjawaban) ? Atau justru masuk kantong pribadi oknum?” Tanya beberapa guru resah. Praktik semacam ini sangat bertentangan dengan regulasi dan etika profesi, terlebih kasus pungli dana sertifikasi guru di Situbondo sebelumnya pernah menyeret dua oknum Kepala Sekolah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Polres Situbondo pada tahun 2019.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas .

Para guru menuntut adanya transparansi penuh dan audit independen terhadap seluruh aliran dana PGRI Situbondo. Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi martabat guru, PGRI diharapkan dapat memberikan laporan keuangan yang jelas dan terbuka, sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam AD / ART.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari jajaran pengurus PGRI Situbondo terkait tudingan hilangnya hak operasional ranting dan dugaan pungli dana sertifikasi di wilayah Besuki. Polemik ini menjadi preseden buruk bagi organisasi guru dan mendesak aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk turun tangan menginvestigasi aliran dana yang diduga “Mengendap” selama bertahun – tahun.

Sekjen PB PGRI sendiri pernah menegaskan bahwa iuran wajib anggota diatur dalam aturan organisasi, namun besarannya minimal Rp 8000 per bulan, dan guru yang keberatan bisa mengundurkan diri. Namun, hal itu tidak menjawab persoalan transparansi dan dugaan penyimpangan dana di tingkat lokal Situbondo.

Editor : Redaksi

redaksi

Related Articles