Redaksi – Deteksi
Jakarta,(deteksimedia.id) – Komisi III DPR RI bakal memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dan rekan-rekannya dalam kasus penyelundupan 2 ton narkoba.
“Kalau kasus yang dari Batam, si Fandi secara khusus, kami juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).
Habiburokhman menegaskan, pemanggilan yang dilakukan DPR bukan berarti lembaga legislatif bermaksud melakukan intervensi. DPR hanya menjalankan fungsinya.
“Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar,” sambungnya.
Dari hasil rapat dengar pendapat dengan pihak keluarga dan penasehat hukum, Fandi Ramadhan dinilai tidak memiliki peran yang dominan dalam kasus yang penyelundupan 2 ton narkoba. Fandi yang baru bekerja 3 hari, tidak tahu isi dalam kapal Sea Dragon.
“Itu saja kan jelas-jelas tidak benarnya dari fakta-fakta yang disampaikan. Orang perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati). Kita mau tahu itu,” ujarnya.
Rencananya, pemanggilan terhadap JPU itu akan dilakukan 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dihimpun dari berbagai sumber 28/2)2026,diberitakan sebelumnya, pengacara Hotman Paris bersama keluarga dari anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, mendatangi gedung Parlemen Senayan Jakarta untuk rapat dengar pendapat umum atau RDPU mengenai tuntutan mati terhadap Fandi usai dituduh seleundupkan sabu 2 ton.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman itu, Hotman membeberkan keanehan kasus ini. Fandi bertolak ke Thailand untuk ikut dalam pelayaran. Karena kapal disebut akan berangkat dari sana. Usai berpamitan, Fandi pun terbang ke Thailand dan diinapkan 10 hari. Alasannya, kapalnya belum siap berlayar.
“Mulai di kapalnya itu tanggal 14 Mei. Menurut kontrak, harusnya kapalnya Northstar namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat ke kapal Sea Dragon,” tutur Hotman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Hotman menegaskan, ini adalah keanehan pertama dari rangkaian pelayaran Fandi. Pada awal melamar menjadi ABK dan kenyataan di lapangan, nama kapal berbeda.
“Lamaran sama kapalnya berbeda. Baru mereka berangkat, dibawalah si Fandi ini ke tengah laut, naiklah ke kapal ini (Sea Dragon).”
Tiga hari kemudian yaitu tanggal 18 Mei, datanglah kapal nelayan. Hotman menuturkan, kapal nelayan itu membongkar 67 kardus.
“Karena memang orang tidak banyak, oleh si kapten diperintahkan semua awak kapal (termasuk Fandi) untuk estafet memasukkan,” ungkap Hotman.
Fandi sudah menaruh curiga dengan kardus yang datang dari kapal nelayan itu. Dia bertanya kepada kapten dan wakil kapten kapal yang sesama orang Indonesia. Mereka menjawab bahwa kardus itu berisi uang dan emas.
“Kebetulan kaptennya juga orang Batak marga Sirait, wakil kaptennya juga orang Batak marga Tambunan. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas. Itu pengakuan Fandi yang diamini oleh kapten dan wakil kapten di persidangan,”. beber Hotman.
Keanehan berikutnya, lanjut Hotman, kapal itu seharusnya berangkat dari Thailand menuju Filipina. Tapi anehnya melewati perairan Indonesia di Tanjung Karimun yang akhirnya tertangkap BNN sama Bea Cukai.
“Di situlah duka cita itu dimulai,” ucap Hotman.
Hotman Arahkan Kasus ke Kapten Kapal
Hotman mempertanyakan alasan Fandi yang sudah mengaku tidak tahu soal isi dalam kardus, justru dituntut dihukum mati. Padahal, tidak ada bukti sama sekali yang menjurus bahwa Fandi mengetahui keberadaan narkoba tersebut. Hotman mengarahkan kasus ini sebagai tanggung jawab kapten kapal.
“Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp 4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal?” tanya Hotman.
Hotman mengkritik proses hukum yang menjerat Fandi dan kawan-kawan ABK. Menurutnya, ini cacat hukum.
“Itu yang kita bilang logikanya tidak ada, tapi tiba-tiba dituntut sekarang hukuman mati. Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru tiga hari naik kapal itu,” tegasnya.(*)




