Deteksi Media

DPMD Kabupaten Jember Menggelar Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Pengurus BPD Kecamatan Puger

DPMD Kabupaten Jember Menggelar Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Pengurus BPD Kecamatan Puger

 

Rahmadi  —  Deteksi

JEMBER, (deteksimedia.id) Kamis 23 April 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember hadir dalam kegiatan sosialisasi mekanisme pembentukan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Puger, Kamis 23 April 2026. Acara berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Kantor Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur.

Kegiatan ini dihadiri unsur DPMD Kabupaten Jember, Kapolsek Kecamatan Puger, Danramil Kecamatan Puger, Kasipem Kecamatan Puger, serta para kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan anggota BPD se-wilayah Kecamatan Puger. Hadir pula perwakilan dari Desa Pugerkulon, Desa Mlokorejo, dan Desa Mojomulyo.

Kasipemerintahan Kecamatan Puger memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai tahapan pengisian keanggotaan BPD yang transparan dan sesuai regulasi, menjelang berakhirnya masa jabatan BPD tahun 2026 serta persiapan Pilkades serentak 2027.

Narasumber utama, Imam Hanafi, S.Sos dari DPMD Kabupaten Jember, memaparkan materi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan dan Kelembagaan BPD. Pemaparan mencakup juknis pengisian keanggotaan BPD serta tahapan-tahapan yang harus dilalui secara tertib.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang melibatkan perwakilan Desa Pugerkulon, Desa Mlokorejo, dan Desa Mojomulyo. Peserta aktif menyampaikan pertanyaan terkait implementasi aturan di tingkat desa.

Dalam kesimpulan kegiatan, ditegaskan beberapa poin penting. Pertama, keterwakilan perempuan wajib dipenuhi minimal 30 persen dalam pengisian keanggotaan BPD. Kedua, pencalonan anggota BPD harus berdasarkan domisili, dibuktikan dengan keterangan domisili dari desa setempat yang diketahui oleh camat. Ketiga, kuota masing-masing dusun ditentukan secara proporsional.

Semua aturan yang belum diatur secara rinci dalam Perbup 20/2018 dapat dituangkan dalam Tata Tertib yang disepakati bersama oleh panitia pemilihan di tingkat desa. Selain itu, anggaran pelaksanaan pemilihan BPD dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa.

Kehadiran unsur DPMD dalam sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur desa dan memastikan proses pembentukan BPD berjalan demokratis, inklusif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, BPD di wilayah Kecamatan Puger dapat berfungsi optimal sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Editor : Redaksi

redaksi

Related Articles