Deteksi Media

Peringatan Keras! Dispendikbud Situbondo Larang Wisuda Mewah dan Pungutan iuran Perpisahan 💫💫💫

Peringatan Keras! Dispendikbud Situbondo Larang Wisuda Mewah dan Pungutan iuran Perpisahan 💫💫💫

 

Bay-Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Senin, 04 Mei 2026 ____ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Melalui Surat Himbauan Nomor: 400.3/01705/2026, dan Surat edaran Dispendikbud, Nomor: 400.3/0148/431.301/2026, pemerintah melarang keras praktik wisuda mewah di gedung luar sekolah, serta segala bentuk iuran yang membebani wali murid.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif menyambut akhir Tahun Pelajaran 2025/2026, sekaligus menindaklanjuti aturan terkait larangan pungutan di sekolah dengan alasan apa pun.

Poin Utama Himbauan Kadispendikbud

Kepala Dispendikbud Situbondo, Sopan Efendi, S.STP., M.SI., menekankan beberapa poin krusial yang wajib ditaati oleh Kepala SMP Negeri /Swasta, SD Negeri / Swasta. PAUD/TK, hingga Korwil Bidang Pendidikan:

* Wisuda Tak Boleh di luar Sekolah: Sekolah dilarang menyewa gedung, atau hotel untuk acara perpisahan.

* Wajib Sederhana: Jika ingin mengadakan pelepasan siswa, wajib dilakukan dilingkungan sekolah tanpa kemewahan yang berlebihan.

* Nol Pungutan: Dilarang keras menarik iuran dalam bentuk apa pun kepada wali murid untuk keperluan seremonial.

* Ijazah Adalah Hak: Sekolah dilarang keras menahan Ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk alasan tunggakan administrasi.

Sanksi Menanti Bagi Pelanggar

Narasi dalam surat menunjukkan sikap tidak kompromi dari pihak dinas, Sopan Efendi, menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan yang nekat melanggar ketentuan ini harus siap menghadapi konsekuensi hukum dan administratif.

“Jika satuan pendidikan melanggar ketentuan di atas, maka satuan pendidikan siap menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” bunyi petikan tegas dalam surat tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi orang tua siswa di tengah transisi kelulusan dan kenaikan kelas, sekaligus mengembalikan Marwah pendidikan yang inklusif dan tidak diskriminatif.

Editor : Redaksi

redaksi

Related Articles