Redaksi – Deteksi
Jakarta,(deteksimedia.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi atau konstruksi kasus dugaan pemerasan dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap bawahannya hingga terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Etik diduga menerima setoran dari anak buahnya senilai Rp 2,93 miliar.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Etik Suryani (ETS), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
“Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Mulanya, Etik Suryana selaku bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo 2026.
“Terbitnya kedua SK bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘setoran upah pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep.
Etik diduga meminta Richard selaku kepala BPKAD untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.
Permintaan Etik Suryani, kata Asep Guntur, diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari Etik, dengan kode perintah “tambahan upah pungut kae ono tho?” artinya tambahan upah pungut itu ada kan?), “kowe mrene kan ora bayar” (artinya: kamu ke sini kan tidak membayar”); “padakno karo bapak” (artinya: samakan dengan bapak).
“Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya. Di mana bupati sebelumnya, juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu, dengan perintah wes dilantik ojo mendeleng wae, artinya sudah dilantik, jangan diam saja. Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu,” jelas Asep.
Atas perintah Bupati Etik, Richard kemudian diduga memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku sekretaris BPKAD Sukoharjo 2021-2026, yang kemudian disetorkan kepada Etik.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar,” tutur Asep.
Selanjutnya, Bupati Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD) yang besarannya disamakan dengan “warisan” bupati sebelumnya dengan kode “padakno karo bapak”, artinya samakan dengan bapak, yakni Rp 500 juta pada akhir tahun.
Bahwa atas perintah Etik Suryani, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR). Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
“Informasi ini akan didalami oleh penyidik,” ujar Asep.
Selama periode 2024-2026, total penerimaan Etik Suryani dari ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan oleh Tri Mulyo sebesar Rp 840 juta, dengan perincian, pada 2024 sebanyak Rp 245 juta. Pada 2025 senilai Rp 350 juta. Pada 2026 sebanyak Rp 245 juta.
“Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp 1,2 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep Guntur.
KPK kemudian melancarkan OTT pada Kamis (9/7/2026) dan menangkap 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Mereka kemudian dibawa ke Polresta Surakarta untuk dimintai keterangan. Kemudian, sebanyak sembilan orang di antaranya, termasuk Bupati Etik Suryani dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya ditetapkan tiga tersangka.(*)




