Deteksi Media

Disangka Hanya Sakit Kepala Ringan, UGD Puskesmas Bungatan Diduga Lalai Dalam Penanganan Medis Awal Pada Pasien Bernama SUDARLAN

Disangka Hanya Sakit Kepala Ringan, UGD Puskesmas Bungatan Diduga Lalai Dalam Penanganan Medis Awal Pada Pasien Bernama SUDARLAN

 

Ach.Baidawi – Deteksi

Situbondo, (deteksimedia.id), Minggu /30/11/2025SUDARLAN secara tiba tiba Sakit Kepala diluar batas sewajarnya, Mendadak Mata juga kabur tak bisa melihat seperti biasanya, roboh sempoyongan dirumah, keluargapun panik

suasanapun geger
Kenapa tidak, Karena Beliau Sudarlan merupakan sosok tokoh Masyarakat sekaligus merupakan Perangkat Desa dengan Jabatan Kepala Kampung Gebangan, Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur

Saking paniknya, kemudian Sudarlan oleh keluarga dibawa ke Puskesmas Bungatan untuk mendapatkan perawatan medis
sekira pukul 09.00 Wib. Sudarlan masuk Ruang UGD Puskesmas Bungatan untuk mendapatkan penanganan medis

Namun sayangnya apa yang terjadi sangat dikeluhkan pihak keluarga pasien
Tenaga Medis UGD Puskesmas Bungatan diduga lalai dalam penanganan secara medis awal kepada Sudarlan pasien yang masuk ruang UGD di puskesmas Bungatan

Berdasarkan keterangan keluarga pasien, yaitu Marsuki, dan Inisial RMT, ” sejak pasien (Sudarlan) masuk UGD dari pukul 9 pagi sampai pukul 14.00 wib, pasien tidak di infus, juga tidak dibantu pernafasan Oksigen, bilangnya nakes yang akrab dipanggil iik menyampaikan pada keluarga pasien, bahwa pasien hanya sakit kepala biasa,” Ungkap Marsuki paman pasien (Sudarlan)

Setelah ditegur oleh seorang Ibu Inisial DN, baru di pasang infus dan oksigen untuk bantu pernafasan

Pihak keluarga pasien bersikeras agar pasien segera dirujuk ke RSUD dr Abdurrachem Situbondo karena pihak keluarga melihat kondisi Sudarlan sangat mengkhawatirkan

“Kembali ucapan iik nakes UGD Puskesmas Bungatan tak sedap untuk didengar, kalau terburu buru disuruh bawa mobil pribadi saja untuk rujukan ke Situbondo, padahal waktu itu mobil ambulan ada kok,” Pungkas Marsuki paman pasien

Baru setelah pukul 21.00 wib (9 malam) pasien dirujuk ke RSUD dr Abdurrachem Situbondo, dan mendapat perawatan medis di ruang ICU

Setelah diagnosa di ICU, dokter RSUD, menyampaikan katanya diduga ada kelalaian penanganan medis awal, dan pasien harus segera dilakukan tindakan operasi, karena ada pembuluh darah di otak pecah
namun dokter menyarankan agar pasien dirujuk ke Bondowoso, ” ungkap Keluarga pasien

Pukul 05 wib hari Minggu Pasien (Sudarlan), dari RSUD dr, Abdurrachem Situbondo di Rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso

Penanganan medis di RS Bhayangkara Bondowoso sangat cepat, tepat dan optimal
Namun Dokter yang menangani pasien (Sudarlan) di rumah sakit Bhayangkara juga memberikan pilihan dan saran agar pasien dirujuk ke Jember

Sesuai arahan dokter RS Bhayangkara serta kesepakatan keluarga pasien, akhirnya pasien dirujuk ke RS SILOAM JEMBER

Dirujuk hari ini juga, berangkat pukul 8 pagi dari RS Bhayangkara Bondowoso ke Jember

Jika tidak ada kendala dan kondisi pasien stabil Insya Allah tindakan operasi akan dilaksanakan besok hari Senin di RS SILOAM Jember,” ungkap Rumiati adik kandung pasien

Dari ulasan diatas, mungkinkah memang ada kelalaian penanganan medis awal terhadap pasien (Sudarlan) di UGD Puskesmas Bungatan ?

Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap dan UGD/ IGD 24 jam wajib memiliki tenaga medis dokter yang Standby (siaga) 24 jam

Ketentuan ini di atur dalam berbagai regulasi Kesehatan di Indonesia untuk memastikan pelayanan gawat darurat dapat diberikan dengan cepat dan tepat, mengingat sifat pelayanan di UGD/IGD yang menangani kondisi mengancam nyawa

Rincian kewajiban :
* Puskesmas rawat inap UGD 24 jam untuk Puskesmas yang telah ditingkatkan fungsinya menjadi Puskesmas rawat inap UGD/IGD selama 24 jam penuh, ketersediaan dokter jaga sangat penting
* Standart Ketenagaan, Tenaga medis di UGD/IGD 24 jam harus memiliki Kompetensi khusus, di antaranya dokter bersertifikasi GELS / ATCLS (General Emergency Life Support / Advanced Trauma Life Support), serta Perawat dan Bidan yang juga memiliki Sertifikasi Kegawatdarutan (BTCLS / APN).
* TUJUAN keberadaan dokter Standby 24 jam bertujuan untuk : melakukan Pemeriksaan dan penegakan diagnosis awal secara cepat dan tepat, memberikan tindakan medis sesuai SOP. Menentukan apakah pasien dapat ditangani di Puskesmas atau perlu dirujuk ke rumah sakit yang fasilitasnya lebih lengkap
* Dasar Hukum : Kewajiban ini didasarkan pada Peraturan Perundang – undangan, termasuk Undang Undang tentang Pelayanan Publik dan Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur Standart Pelayanan Gawat Darurat, Implementasinya di daerah seringkali diperkuat melalui Peraturan Gubernur atau Keputusan Kepala Dinas Kesehatan setempat

Dengan demikian, Puskesmas dengan layanan 24 jam harus menjamin adanya dokter yang siap sedia di tempat untuk memberikan pelayanan medis gawat darurat setiap saat.

Apa yang biasanya terjadi setelah pasien ditangani di unit gawat darurat (UGD) ?
Dokter akan memeriksa Pasien sesegera mungkin dan meminta tes sesuai kebutuhan, Tes – tes Pasien, seperti Rontgen, analisis darah, atau CT scan, akan dilakukan dan kemudian dievaluasi oleh dokter Spesialis, dan dokter UGD akan meninjau hasil tes pasien dan menjelaskan langkah selanjudnya dalam perawatan Pasien

Apa bedanya UGD dan IGD
UGD adalah unit gawat darurat ( istilah lama)
IGD adalah Instalasi Gawat Darurat ( istilah baru)
Perbedaan utamanya adalah Skala Layanan, Fasilitas, dan ketersediaan dokter Spesialis

IGD lebih besar, lebih lengkap, dan dilengkapi dokter Spesialis,
Sementara UGD umumnya lebih kecil dan focus pada penanganan awal oleh dokter umum

UGD menangani apa saja ?
UGD melayani penanganan awal untuk pasien gawat darurat yang mengancam nyawa, seperti Serangan Jantung, Stroke, dan cedera parah akibat kecelakaan, serta kondisi lain yang membutuhkan pertolongan segera

Pelayanan ini mencakup penanganan cedera fisik, gangguan pernafasan, infeksi berat dan kondisi medis darurat lainnya, bahkan untuk kasus persalinan darurat atau pasien yang tidak akut sekalipun

Apa langkah pertama saat tiba di Unit Gawat Darurat ?
Ketika Anda tiba di UGD sendiri, bukan dengan Ambulan, Anda akan menjalani proses triase terlebih dahulu, Perawat triase akan menilai tingkat keparahan kondisi pasien, dan tanda tanda vital seperti suhu tubuh, detak jantung dan tekanan darah

Permenkes no 47 tahun 2018 tentang apa ?

Memutuskan: Menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Pelayanan KegawatDaruratan
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan pelayanan kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan

Dari uraian diatas mungkinkah UGD Puskesmas Bungatan ada kelalaian saat penanganan medis awal pada Pasien bernama Sudarlan ? Mengingat kondisi pasien pada saat itu butuh penanganan medis awal secara cepat dan tepat
Pada kenyataannya setelah dirujuk ke RSUD dr Abdurrachem Situbondo, kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Bondowoso, tidak butuh waktu lama kemudian dirujuk ke RS SILOAM Jember

Pertanyaan terakhir apakah tenaga medis disetiap UGD diseluruh Puskesmas Situbondo Memenuhi sarat kompetensi ? Khususnya di UGD Puskesmas Bungatan ?

redaksi

Related Articles