Penulis : M.Zainuddin.
Bondowoso,(deteksimedia.id) — Alokasi wajib minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan menuai beragam opini, dengan sisi positif ditekankan pada penguatan kemandirian lokal dan sisi negatif berfokus pada tantangan implementasi dan potensi penyalahgunaan.
Program ketahanan pangan yang mendapat anggaran sebesar 20% dari pagu Dana Desa (DD) mendapat respon yang sangat beragam dari masyarakat. Hal ini wajar kerena merupakan kebijakan baru yang sampai tulisan ini dirilis, kebijakan terkait penggunaan alokasi dana 20% untuk ketahan pangan masih menjadi perbincangan serius oleh berbagai pihak tidak hanya di tingkat desa dan pendamping desa, tetapi juga di tingkat Kabupaten , Provinsi dan pusat.
Perbincangan dan perbedaan pandangan muncul seputar apakah DD 20% tersebut harus dikelola mandiri oleh masyarakat langsung atau dilakukan Bumdes, apakah ada sanksi untuk desa yang tidak mampu mengalokasikan DD sebesar 20% untuk kegiatan ketahanan pangan? Bagaimana implementasi program ketahanan pangan untuk desa yang tidak memiliki potensi pertanian dan peternakan? dan seterusnya
– Ada sisi positif diantaranya Penguatan Kemandirian Pangan Lokal: Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pangan di tingkat desa, mengurangi ketergantungan pada pasokan luar, dan menekan potensi kerawanan pangan, terutama di daerah perbatasan atau terpencil.
– Peningkatan Ekonomi Masyarakat Desa: Program ini diharapkan dapat mendorong pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan diversifikasi pangan lokal yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan warga.
– Pencapaian SDGs Desa: Anggaran ini berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa, khususnya dalam mewujudkan desa tanpa kelaparan dan menekan angka kemiskinan ekstrem melalui penyediaan akses pangan yang terjamin.
– Mengoptimalkan Potensi Lokal: Desa memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan program ketahanan pangan dengan potensi lokal yang ada melalui musyawarah desa, seperti budidaya jagung atau cabai, yang dinilai lebih efektif dan berkelanjutan.
Sedangkan sisi Negatif tantangan Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu Keraguan muncul terkait kesiapan SDM di tingkat desa untuk mengelola program ini secara efektif, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, yang memerlukan keahlian teknis di bidang pertanian dan manajemen.
Dari sisi lain yaitu Risiko Formalitas Regulasi: Ada kekhawatiran bahwa alokasi 20% hanya akan menjadi formalitas administratif tanpa dampak nyata di lapangan jika tidak didukung oleh pendampingan yang memadai dan komitmen pemerintah desa.
Berpotensi Tumpang Tindih Program: Kebijakan ini dapat menimbulkan polemik atau tumpang tindih dengan program pusat lainnya (seperti program makan bergizi gratis) atau program daerah yang sudah berjalan, sehingga memerlukan koordinasi yang lebih terpadu antarlembaga.
Pengawasan dan Akuntabilitas: Pengelolaan dana yang besar di tingkat desa memerlukan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan atau korupsi, yang sering menjadi isu dalam pengelolaan dana publik di tingkat lokal
Secara keseluruhan, opini terbagi antara harapan akan kemandirian desa dan kekhawatiran akan hambatan praktis dalam implementasinya. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada keseriusan semua pihak, dari pemerintah pusat hingga aparat desa dan masyarakat lokal.
Meski demikian, dalam pengelolaannya secara rigid memang tidak dijelaskan terkait lembaga atau badan pengelolanya. Artinya di situ memang dapat dilakukan secara fleksibel oleh kelompok masyarakat, tim pelaksana kegiatan, atau badan usaha milik desa. Masing-masing tentu terdapat sisi positif dan negatifnya. Jika dikelola oleh kelompok masyarakat tertentu, tingkat keberlanjutannya tentu menjadi hal yang harus diantisiasi tetapi sisi positifnya DD tersebut dapat terserap langsung oleh masyarakat.




