Deteksi Media

Mendeteksi Dana Pokir Yang Diduga “Menjadi Ladang Untung Para Wakil Rakyat”.

Mendeteksi Dana Pokir Yang Diduga “Menjadi Ladang Untung Para Wakil Rakyat”.

 

M.Zainuddin.

Bondowoso.(deteksimedia.id) –  Pokir ( pokok pikiran ) anggota dewan yang sejatinya dirancang untuk menjadi penyambung aspirasi rakyat dalam pembangunan daerah. Namun di lapangan, konsep mulia itu sering kali berubah wajah dari wadah partisipasi publik menjadi ladang subur bagi permainan proyek, fee dan mark up yang merugikan masyarakat menjadi tujuan yg sebenarnya.

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana “titipan proyek” diselubungi dalih aspirasi rakyat, tetapi faktanya dalam praktiknya justru menjadi ruang transaksi antara anggota DPRD, kontraktor, dan oknum dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Rekanan proyek kerap mengakui, fee didepan sedangkan mutu belakangan. Sedangkan sebelum pekerjaan dimulai, mereka sudah harus “menyetorkan” fee kepada anggota dewan pemilik Pokir. Praktik ini membuat proyek kehilangan Ruh pembangunan sejak awal.
“Kalau sudah keluar fee, jangan harap pekerjaan bisa 100% sesuai spek. Belum lagi potongan PPN, PPh, sampai jatah orang dalam.
Kalau ikuti aturan teknis, jangankan untung, modal pun bisa tekor,” ungkap seorang kontraktor yang enggan disebut namanya.

Secara aturan, Pokir merupakan instrumen sah dalam proses pembangunan daerah. Pasal 178 Permendagri Nomor 84 Tahun 2017 menyebutkan, Pokir adalah hasil penyerapan aspirasi melalui reses DPRD dan rapat dengar pendapat, yang kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah.

Di atas kertas, Pokir adalah mekanisme partisipasi rakyat. Namun di lapangan, pelaksanaannya sering menyimpang. Pokir tidak lebih dari “penitipan proyek” anggota dewan. (Bersambung).

redaksi

Related Articles