Bay – Deteksi
Situbondo, (deteksimedia.id),
Edisi Jum’at, 12/12/2025, Ironi, rusak, hancurnya Akses Jalan Utama, Langkap – Bloro – Jatibanteng dikeluhkan sebagian warga dan pengguna jalan
Inisial HF warga Desa Bloro, dan TFH warga sekitar Jatibanteng, sekaligus aktivis pemerhati Lingkungan, sangat prihatin dengan tingkat keparahan rusaknya Akses jalan tersebut
Seolah lepas dari perhatian Pemerintah, hingga kini tak ada perbaikan nyata
Dengan kondisi akses jalan, yang istilah bahasa Madura, akses jalannya seperti TOL …. TOL NGANTOL …. jika tidak ekstra hati hati bisa berakibat fatal, jatuh, terutama pengendara roda dua
Bukan rahasia umum saat musim penghujan, Aksis jalan berlumpur, sangat licin, membahayakan pengguna jalan
Musim panas berdebu …
Lalu lalang puluhan Dam Truk mengangkut matterial Tambang diduga kuat penyebab utama rusaknya akses jalan Langkap – Bloro – Jatibanteng
Puluhan Dam Truk dengan Muatan Melebihi Tonase (over muatan), melintas keluar masuk di akses jalan yang bukan kelasnya
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele
Di beberapa Wag / Group WhatsApp viral, menjadi Perbincangan panas terkait adanya kegiatan Pertambangan di Desa Cura Suri, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa – Timur
dihubungkan / dikaitkan dengan kondisi akses jalan dengan tingkat kerusakan sangat memprihatinkan
Sebab Puluhan Dam Truk tiap hari keluar masuk, mengangkut matterial Tambang dari Pertambangan yang ada di Desa Curi
Perizinan Pertambangan di Indonesia bervariasi, tergantung jenis perizinannya
Jika Izin Pertambangan Rakyat (IPR) minimal seluas 5 hektar
Untuk yang Koperasi paling luas 10 hektar
Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), bisa diberikan paling luas 50 hektar untuk Komoditas Batuan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) SKALA besar :
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Meneral dan Logam bisa diberikan paling Luas 25.000 hektar
Dan WIUP untuk Batu Bara paling Luas 15.000 hektar
Kemudian Pertambangan di wilayah Desa Cura Curi termasuk katagori Jenis Pertambangan yang mana ?
Berapa tahun masa berlaku perizinannya ?
AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Rekomendasi dikeluarkan untuk terbitnya perijinan Pertambangan
Mungkinkah Analisis sesuai prosedur
Artinya Proses AMDAL adakah sesuai Mekanisme
Siapa saja dan Masyarakat mana saja yang dilibatkan dalam musyawarah untuk proses AMDAL ?
Kembali pada subtansi, prihal rusaknya akses jalan tersebut, lalu siapakah yang bertanggungjawab? Pemkab. Situbondo kah ? Pemprov kah ? atau Pengusaha Pertambangan yang ada di Cura Suri ?
Kemana Pajak Pertambangan Mengalir ? Berapa pajak yang diterima oleh Pemerintah dari Pertambangan di Cura Suri ?
Usaha Pertambangan adalah bisnis menggairahkan,
Menguntungkan segelintir orang, tapi kadang menyengsarakan banyak orang
Ada yang membandingkan Akses Jalan di Sumber Malang dengan Akses jalan yang berada di Jatibanteng
Perbedaan sungguh mencolok, padahal sumber malang pegunungan, namun akses jalan lebih baik ketimbang akses jalan di Jatibanteng
Perijinan Pertambangan lengkap memenuhi prosedur perizinan
Namun demikian tidak dibenarkan Dam Truk mengangkut matterial Tambang melebihi kapasitas (over muatan) melintas di akses jalan yang jelas jelas bukan kelasnya
Kita semua tahu, sebelum adanya Dam Truk hiruk pikuk setiap hari dengan muatan matterial pertambangan, Akses Jalan utama Langkap – Bloro – Jatibanteng sebelumnya sangat bagus, dan nyaman berkendara
Sekalipun ada perbaikan akses jalan, mungkin dari pengusaha Pertambangan, namun perbaikan tersebut jauh dari standart kontruksi
Ini bukan soal apa dan siapa yang salah ?
Tapi sampai kapan kondisi akses jalan rusak parah ?
Siapa yang bertanggungjawab?
Pertambangan adalah salah satu usaha yang menguntungkan, dari Batu bisa menjadi Emas Permata
Sementara yang terdampak akses jalan rusak Cukup Isap Jempol …
Nikmati saja Akses Jalan TOL …. TOL NGANTOOOL … MAK TAOOO DHIKAAA




