Deteksi Media

Kadis Perikanan Kabupaten Malang Menyebut Retribusi dari TPI Sendangbiru Kurang dari 10 Persen

Kadis Perikanan Kabupaten Malang Menyebut Retribusi dari TPI Sendangbiru Kurang dari 10 Persen

Rusdi – Deteksi

Malang,(deteksimedia.id) – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sendangbiru masih jauh dari target. Per 30 November 2025 lalu, masih terealisasi Rp 556 juta dari total target Rp 6,3 miliar. Artinya, baru tercapai 8,8 persen dari target.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring menyebut, rendahnya capaian retribusi TPI tersebut karena penerapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada nelayan. Khususnya untuk kapal penangkap ikan dengan perizinan dari pemerintah pusat. Jumlahnya ada 120 unit kapal yang wajib membayar PNBP.

Seperti jenis sekoci yang operasi penangkapan ikannya di atas 12 mil. ”Capaian sampai akhir Desember 2025 ini kami proyeksikan sekitar Rp 600 juta,” ujar Victor. Dengan proyeksi tersebut, capaian retribusi TPI Sendangbiru pada tahun ini hanya akan tercapai 9,5 persen.

Dia menambahkan, PNBP tersebut tarifnya 5 persen dari nilai ikan hasil tangkapan nelayan. Nelayan memang lebih mendahulukan pembayaran PNBP dari pada retribusi TPI.

”Kalau mereka tidak membayar PNBP kan ada konsekuensinya, berbeda jika tidak membayar retribusi,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Jika tidak membayar pungutan hasil perikanan pasca-produksi dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak surat tagihan PNBP, nelayan bisa dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha sub-sektor penangkapan ikan.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian KP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan.

”Meskipun potensinya berkurang, tahun depan tetap masih ada retribusi TPI Sendangbiru. Namun targetnya kami kurangi menjadi Rp 200 juta,” kata Victor. Upaya lain juga tetap dilakukan dinas perikanan untuk meningkatkan retribusi. Di antaranya memberikan pelayanan terhadap kebutuhan solar nelayan.

Itu dilakukan melalui pemberian rekomendasi setiap tiga bulan sekali. Kemudian, mereka juga selalu berkoordinasi dengan KUD Mina Jaya sebagai pelaksana pelelangan serta melakukan penarikan retribusi sesuai aturan untuk disetorkan ke kas daerah.

”Koordinasi dengan PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai) Pondok Dadap terhadap pelayanan perizinan kapal dan perizinan berlayar juga terus kami lakukan,” lanjut dia. Selanjutnya, pihaknya aktif melakukan penagihan terhadap tunggakan retribusi TPI kepada wajib retribusi. Serta memfasilitasi permodalan nelayan melalui perbankan.


 

redaksi

Related Articles