Tim – Deteksi
Probolinggo,(deteksimedia.id) – Senin (15/12/2025) – Aktivitas alat berat di kawasan mangrove pesisir Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, menuai kecaman. Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan pohon bakau di kawasan tersebut diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas pengurukan yang berlangsung secara terbuka dan masif.
Di lokasi, terlihat sejumlah truk pengangkut material hilir mudik memasok tanah urukan. Sementara itu, alat berat jenis ekskavator tampak meratakan area yang sebelumnya ditumbuhi mangrove. Sejumlah pohon bakau terlihat roboh, dan tidak lagi berfungsi sebagai penyangga alami ekosistem pesisir.
Secara konstitusional, tindakan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.
Meskipun UUD 1945 tidak mengatur sanksi pidana secara langsung, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusional tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam regulasi tersebut, perusakan ekosistem mangrove dapat diancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain aspek lingkungan, aktivitas pengurukan di wilayah pesisir juga mensyaratkan izin resmi dari pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin pemanfaatan wilayah pesisir dan ekosistem mangrove. Perizinan kegiatan tersebut harus melalui mekanisme pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, sesuai dengan jenis dan skala kegiatan, dengan mengacu pada prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.
Berdasarkan informasi yang beredar, material urukan yang didatangkan dari luar untuk kebutuhan tambak udang yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Desa Sukokerto belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengurukan di kawasan mangrove tersebut. (Tim)




