Deteksi Media

Haji Sugeng Warga Besuki – Situbondo Pertanyakan Proses Eksekusi Aset dan Perlakuan Pasca – Eksekusi

Haji Sugeng Warga Besuki – Situbondo Pertanyakan Proses Eksekusi Aset dan Perlakuan Pasca – Eksekusi

 

Bay/taufik-deteksi

Situbondo,(deteksimedia.id), edisi Rabu, 24/12/2025,Haji Sugeng warga Besuki – Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan terkait proses eksekusi aset miliknya. Ia berharap adanya kejelasan dan solusi yang adil atas peristiwa tersebut.

H.Sugeng menuturkan bahwa pada tahun 1997 dirinya memperoleh fasilitas kredit modal usaha dari Bank sebesar Rp.250 juta. Menurut pengakuannya, tawaran kredit tersebut disampaikan langsung oleh salah satu pihak Bank dikediamannya

” Dalam perjalanan waktu, saya kembali mendapat kan tambahan fasilitas kredit sebesar Rp.50 juta, sehingga totalnya menjadi Rp.300 juta,” ungkapnya

Ia menyebutkan bahwa sebagai bagian dari perjanjian kredit, dirinya menyerahkan enam (6) sertifikat Aset sebagai jaminan, dengan nilai yang menurutnya mencapai Rp.5 – Rp.6 milliard.
Sementara itu, aset yang kemudian di eksekusi diperkirakan bernilai lebih dari Rp.3 milliard.

Terkait pelaksanaan eksekusi, H.Sugeng menyatakan menerima proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan sikapnya sebagai warga negara yang menghormati dan mematuhi hukum.

” Eksekusi sudah dilaksanakan, dan saya menghormati keputusan tersebut,” tuturnya
Namun demikian ia menilai masih terdapat hal – hal yang perlu mendapatkan perhatian, khususnya terkait dasar hukum eksekusi. Ia merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Situbondo tahun 2006, yang menurut pemahamannya merupakan putusan perdamaian antara para pihak.

” Dalam putusan tersebut terdapat kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, saya berharap pelaksanaannya juga memperhitungkan isi putusan tersebut secara utuh,” ungkapnya

H.Sugeng juga mengkaitkan persoalan ini dengan kondisi ekonomi yang dihadapinya sejak krisis moneter akhir tahun 1990 – an, yang menurutnya semakin berat akibat dampak pandemi Covid-19. Ia mengaku sempat menghadiri persidangan pada masa pandemi meski dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.

” Saat itu saya datang ke Pengadilan, namun situasi pandemi membuat proses persidangan menjadi tidak mudah,” ujarnya

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan eksekusi, dirinya kembali didatangi sejumlah pihak berseragam. Menurutnya, kedatangan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan, meski ia tidak mengetahui secara pasti maksud dan tujuan kedatangan mereka.

” Saya berharap setelah eksekusi selesai, tidak ada lagi tindakan yang menimbulkan rasa takut atau tekanan,” terangnya

Dalam pernyataannya H.Sugeng menegaskan rasa hormatnya terhadap Institusi TNI dan POLRI sebagai alat negara, seraya berharap apabila terdapat oknum yang bertindak diluar prosedur, hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku

Ia juga mengajak Pemerintah Daerah Situbondo, mulai dari Pemerintah Desa hingga Pemerintah Kabupaten, untuk memberikan perhatian dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi warganya yang tengah menghadapi persoalan hukum dan ekonomi.

Tidak hanya itu, H.Sugeng juga menyampaikan harapan agar pemerintah pusat dapat terus memperkuat perlindungan hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat

” Saya berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bersama, agar tidak terjadi kembali pada masyarakat lainnya,” ungkapnya mengakhiri

redaksi

Related Articles