Aisyah – Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id) -Warga Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Syamsul Kasiyono,Akhirnya Lapor polisi setelah pihaknya mengaku mengalami kerugian mencapai Rp17,5 juta akibat transaksi jual beli kayu,dan Kasus ini kini sedang ditangani Polres Situbondo setelah korban melaporkan dugaan penipuan.
Kronologi kejadian,menurut keterangan korban kepada media ini transaksi bermula ketika ia menjual kayu mangga dan kayu jati kepada seorang pembeli berinisial T, warga Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji.
Transaksi dilakukan melalui perantara Abdul Basid, warga Desa Cottok, Kecamatan Kapongan, yang membantu memfasilitasi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam hal ini penjual dan pembeli.
“Transaksi awal berjalan normal. T membayar uang muka sebesar Rp3,5 juta sebagai tanda jadi. Saya berharap sisa pembayaran juga akan segera dilunasi,” ujar Syamsul.
Namun, Syamsul mengaku bahwa setelah kayu jati dipotong, sisa pembayaran tidak diterima hingga saat ini. Korban mengaku telah beberapa kali berupaya menyelesaikan masalah secara musyawarah dengan pihak T, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Beberapa kali saya mendatangi rumah pelaku untuk menagih sisa pembayaran, tetapi belum ada penyelesaian. Karena itu, saya memutuskan melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo,” tambah Syamsul.
Laporan dugaan penipuan ini diterima Polres Situbondo pada 29 Desember 2025 dan tercatat dengan nomor LPM/392/SATRESKRIM/XII/SPKT/Polres Situbondo. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Sumber di Polres Situbondo menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memproses laporan korban sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari semua pihak terkait.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi jual beli, khususnya kayu atau barang bernilai tinggi.
Para pengamat hukum menyarankan agar setiap transaksi disertai perjanjian tertulis, tanda terima pembayaran, dan bukti yang dapat mendukung jika terjadi sengketa di kemudian hari.
“Kami selalu mengimbau masyarakat agar setiap transaksi besar dilakukan secara tertulis dan tercatat. Ini penting untuk melindungi hak semua pihak dan mengurangi risiko sengketa atau dugaan penipuan,” kata Ketua Tim Investigasi LPK JATIM Arief Budi Dharmawan S P.d M P.d
Syamsul berharap proses hukum berjalan lancar sehingga pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum. Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kayu di khususnya di wilayah Situbondo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menekankan perlunya prosedur transaksi yang jelas dan dokumentasi yang lengkap dalam setiap jual beli kayu, sehingga risiko sengketa dapat diminimalisir dan hak-hak yang bertransaksi seperti penjual dan Pembeli terlindungi secara hukum,pungkasnya.




