Rusdi – Deteksi
Bondowoso,(deteksimedia.id) – 7/1/2026, BPN Kabupaten Bondowoso mencatat delapan sengketa lahan meningkat menjadi perkara di pengadilan sepanjang tahun 2025.
Selain itu, terdapat dua sengketa yang berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi.
Koordinator Sengketa dan Perkara Pertanahan BPN Bondowoso, Desi Ika, mengatakan mayoritas sengketa lahan yang ditangani persoalan ahli waris dan konflik internal keluarga.
Menurut Desi, BPN selama ini lebih mengedepankan penyelesaian melalui mediasi, mengingat peran BPN bersifat administratif, bukan lembaga eksekusi.
“Kalau bisa damai, ya damai saja agar tidak sampai ke gugatan pengadilan. Prosesnya rumit dan panjang. Kita sifatnya upaya saja,” ujar Desi saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, dari sejumlah pengaduan yang masuk, terdapat beberapa kasus yang cukup menonjol. Salah satunya adalah sengketa tanah yang sudah bersertifikat, namun kemudian digugat karena adanya dugaan campur tangan pihak ketiga.
“Motifnya kadang dienterfensi oleh pihak lain. Akhirnya menggugat, padahal masih saudara. Ada kasus antara paman dan keponakan, karena masalah akses jalan sampai berujung gugatan,” jelasnya.
Pemblokiran Sertifikat
Kasus lain yang kerap muncul adalah permintaan pemblokiran sertifikat agar tidak terjadi perbuatan hukum lanjutan. Desi menegaskan, pemblokiran tersebut bersifat sementara, dengan jangka waktu maksimal 30 hari.
Selain itu, terdapat pula sengketa yang telah selesai di Pengadilan Agama (PA) dan kemudian dimediasi oleh BPN.
“Sudah ada Akta Van Dading atau akta perdamaian antara kedua belah pihak,” imbuhnya.
Desi menambahkan, sejak Januari hingga Desember 2025, BPN Bondowoso juga menangani delapan perkara pertanahan yang telah masuk ke Pengadilan Negeri.
Kalau sudah masuk ranah perkara, ada delapan yang berjalan. BPN biasanya hanya sebagai turut tergugat, bukan tergugat utama,” jelasnya.
Ia mengatakan hingga kini belum ada sengketa lahan antara warga dan perusahaan di Bondowoso. Seluruh kasus yang ditangani didominasi konflik warisan keluarga.
Menurut Desi, sengketa warisan sering kali muncul meski sertifikat tanah telah terbit secara sah. Permasalahan biasanya dipicu klaim sepihak dari anggota keluarga yang merasa tidak dilibatkan dalam proses administrasi.
Meski demikian, BPN tetap melakukan pemeriksaan administratif terhadap setiap pengaduan yang masuk, seperti kelengkapan surat keterangan waris, tanda tangan pihak terkait, serta pengesahan dari pemerintah desa.




