Deteksi Media

Tata Kelola Keuangan Desa Alas Bayur Dipertanyakan : BENDAHARA diduga Hanya “BONEKA” Anggaran DD dan ADD Dikuasai Penuh Kades …??

Tata Kelola Keuangan Desa Alas Bayur Dipertanyakan : BENDAHARA diduga Hanya “BONEKA” Anggaran DD dan ADD Dikuasai Penuh Kades …??

 

Bay/Taufik-deteksi

Situbondo,(deteksimedia.id), edisi kamis, 08 January 2026, Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Desa Alas Bayur – Kecamatan Mlandingan – Kabupaten Situbondo, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, peran Bendahara Desa yang seharusnya menjadi pemegang kendali administrasi keuangan, namun diduga kuat telah dikebiri dan hanya dijadikan sebagai alat administratif untuk pencairan dana semata.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, terkait rincian penggunaan anggaran tahun 2025 dan proyeksi 2026, Bendahara Desa Alas Bayur, yang akrab dipanggil Haji Haki, justru memilih bungkam dan tampak tak berdaya. Dalam pengakuannya yang mengejutkan, sang bendahara mengisyaratkan bahwa dirinya sama sekali tidak memahami rincian pos anggaran, maupun teknis administrasi keuangan desa.

“Saya hanya bertugas mencairkan saja. Setelah cair, semua Uang dipegang dan dikelola langsung oleh Kepala Desa (Kades),” ujar bendahara saat dikonfirmasi, sembari mengarahkan media untuk langsung menemui kades, tanpa bisa memberikan penjelasan mendasar mengenai transparansi anggaran.

INDIKASI PELANGGARAN ADMINISTRASI BERJAMAAH
Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik ” MANAJEMEN SATU PINTU” yang menyimpang dari regulasi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa, Bendahara Desa memiliki fungsi sebagai petugas yang menata usahakan keuangan, bukan sekadar penonton saat Dana Desa dikelola secara personal oleh Kepala Desa.

Ketidak pahaman bendahara Desa mengenai alokasi anggaran menimbulkan pertanyaan besar, Bagaimana laporan pertanggungjawaban (LPJ) disusun jika pemegang kunci kas Desa sendiri “BUTA” akan angka – angka yang tertulis ? Hal ini menjadi sinyal kuat adanya Maladministrasi dan minimnya fungsi control internal di jajaran perangkat Desa Alas Bayur.

Masyarakat Menuntut Transparansi,
Sikap bungkam dan “Lempar Tanggung jawab” dari Bendahara Desa ini dianggap sebagai upaya menutup – nutupi arus kas desa yang seharusnya bersifat publik.

Jika keuangan Desa sepenuhnya didominasi oleh Kepala Desa tanpa melibatkan fungsi bendahara secara substantif, maka risiko penyalahgunaan wewenang (ABUSE of POWER) dan tindak pidana korupsi menjadi sangat terbuka lebar.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Alas Bayur belum memberikan klarifikasi detail terkait alasan mengapa pengelolaan keuangan tidak dilakukan sesuai tupoksi masing – masing perangkat desa.

Kami mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, serta Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan Audit investigatif di Desa Alas Bayur sebelum potensi Kerugian negara semakin membengkak.

redaksi

Related Articles