Deteksi Media

TAK TERIMA DIFITNAH Ngutang, Sri Wahyuni Warga Langkap Polisikan Akun Tik Tok “YULAY” ke Polsek Besuki +++

TAK TERIMA DIFITNAH Ngutang, Sri Wahyuni Warga Langkap Polisikan Akun Tik Tok “YULAY” ke Polsek Besuki +++

 

Bay-Deteksi

Situbondo,(deteksimedia.id), edisi kamis, 8 Januari 2026, Gerah dengan tindakan perundungan Siber (Ciber Bullying) dan tuduhan palsu, Sri Wahyuni, Warga dusun Krajan – Desa Langkap – Besuki – Situbondo, resmi menempuh jalur hukum.

Didampingi kerabatnya, Edy Susanto, ia melaporkan Akun Tik Tok “Yulay” ke Mapolsek Besuki – Polres Situbondo pada hari ini kamis (8/1/2026) siang.

Laporan ini dipicu oleh unggahan Akun Tik Tok “Yulay” yang dinilai menyerang kehormatan dan martabat korban.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, dugaan pencemaran nama baik ini bermula pada hari Rabu sore (7/1) sekitar pukul 18,00 wib, korban pertama kali mengetahui unggahan tersebut setelah mendapat informasi dari rekan saksi berinisial VR.

Dalam unggahan Akun Tik Tok “Yulay” secara terang – terangan mengunggah konten dengan narasi deskripsi yang menyudutkan. Akun tersebut diduga menuduh Sri Wahyuni memiliki tanggungan utang dan mendesak korban untuk segera melakukan pembayaran (melunasinya)

“Saya merasa tidak pernah memiliki utang kepada pemilik Akun tersebut, postingan itu jelas – jelas menjelek – jelekkan nama baik saya di media sosial,” tegas Sri Wahyuni saat memberikan keterangan di Polsek Besuki.

Merasa nama baiknya dicemarkan dan menjadi korban fitnah di ruang publik digital, Sri Wahyuni didampingi Edy Susanto akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum demi memberikan efek jera kepada pemilik Akun tersebut.

Kini, kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut tengah ditangani oleh pihak Penyidik Polsek Besuki.

Korban berharap Kepolisian segera melacak pemilik Akun Tik Tok “Yulay” untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

redaksi

Related Articles