Bay-Deteksi
Situbondo,(deteksimedia.id), edisi Jum’at, 09 January 2026, Kabupaten Situbondo tengah digegerkan oleh dugaan praktik Lancung para Oknum Kepala Desa (kades) yang tega menggadaikan Mobil Siaga Desa, aset vital pelayanan publik yang dibeli dari uang rakyat. Ironisnya, lingkaran setan penyimpangan ini tak hanya menjerat para Kades yang telah menggadaikan mobil siaga tersebut, tetapi juga berpotensi menyeret pihak – pihak yang menerima Gadai barang Negara tersebut ke Meja hijau.
Praktik haram menggadaikan aset yang bukan hak miliknya ini masuk dalam ranah tindak pidana PENGGELAPAN. Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun menanti para Oknum Kades yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Namun, persoalan tak berhenti di situ. Pihak Swasta atau perorangan yang menerima Gadai Mobil Siaga Desa tersebut dapat dijerat dengan PASAL PENADAHAN atau yang dikenal sebagai tindak pidana “Penolong Kejahatan” (pasal 480 KUHP)
Jerat hukum ini berlaku jika penerima Gadai ;
* Mengetahui atau patut menduga bahwa mobil yang digadaikan adalah barang hasil dari tindak kejahatan (penggelapan)
* Tidak melakukan uji tuntas atau CROSS – CHECK kepemilikan yang sah, terutama karena Mobil Dinas memiliki dokumen kepemilikan yang jelas atas nama instansi Pemerintah desa, dan bukan milik pribadi.
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sendiri telah mengingatkan bahwa _ ” tempat gadai, baik formal maupun informal, yang menerima jaminan kendaraan tanpa surat – surat resmi berpotensi masuk dalam pusaran tindak pidana penadahan.
Kasus ini menjadi Alarm keras bagi siapa saja yang terlibat transaksi gelap aset negara. Pihak berwenang di Situbondo didesak untuk mengusut tuntas Skandal ini, memastikan transparansi pengelolaan keuangan dan aset desa, serta memberikan efek jera yang setimpal bagi para pelaku, termasuk para penadah yang mencari keuntungan dari hasil penyimpangan wewenang.




