Ridwan – Deteksi
Probolinggo,(deteksimedia.id) –
Gedung Pusat oleh-oleh Kraksaan yang digadang-gadang sebagai pusat ekonomi kreatif dan UMKM strategis. Guna untuk meningkatkan sektor ekonomi lokal dan menjadi destinasi oleh-oleh unggulan di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Terindikasi tidak sesuai rencana (gagal manfaat) 11/01/2026.
Gedung pembangunan pusat oleh-oleh yang menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 1.564.720.000. Dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 602.1/4.709/SP.PK/426.113/2024, pembangunan dimulai pada 18 Juli 2024 dan dijadwalkan selesai pada 11 Desember 2024, dengan durasi pengerjaan selama 147 hari kalender.
Indikasi ketidak sesuaian rencana diduga akibat perencanaan yang tidak matang. Pasal nya, Nampak akses jalan dari arah selatan (jalan Pantura) menuju Gedung tersebut telah tertutup dengan Trotoar,sehingga gedung Pusat oleh oleh Kraksaan telah lebih satu tahun lamanya belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pembangunan gedung pemerintah yang tidak sesuai rencana diduga melanggar sejumlah aturan dan undang-undang di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 3, 8, dan 11. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Indikasi ketidak sesuaian rencana gedung pusat oleh oleh Kraksaan mendapat sorotan dari sejumlah aktivis di Probolinggo.
“AM” mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab. Menurutnya gedung tersebut telah rampung di akhir tahun 2024.
“Pembangunan Gedung pusat oleh oleh sudah rampung di akhir tahun 2024. Sampai saat ini belum di manfaatkan. Akses jalur dari arah selatan, jalan Pantura sekarang sudah tertutup trotoar. Maka ada indikasi pembangunan tidak sesuai rencana. Siapa yang akan bertanggung jawab ini. “Ucap nya.
Lebih lanjut kata AM, Ia menduga dalam perencanaan pembangunan pusat oleh oleh Kraksaan yang di gadang – gadang menjadi destinasi oleh-oleh unggulan di kabupaten Probolinggo tidak di kaji dengan matang dampak negatif dan positif nya.
“Kami menduga dalam perencanaannya ini asal kelola,asal asalan tanpa mempertimbangkan dampak negatif dan positifnya di masa depan. Ini sudah satu tahun jangankan untuk menambah PAD, dampak positif nya saja belum di rasakan oleh masyarakat. “Katanya.
Ia kembali menegaskan, dengan adanya indikasi ketidak sesuaian rencana pembangunan pusat oleh oleh Kraksaan. Menurutnya nya, selain berpotensi melanggar aturan dan undang-undang, juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat kabupaten Probolinggo.
“pembangunan gedung pusat oleh oleh Kraksaan berpotensi menimbulkan beberapa dampak negatif. Diantaranya,
Pemborosan anggaran negara, Kerugian finansial,Tidak terpenuhinya kebutuhan publik, Menurunnya kepercayaan publik, Risiko keamanan dan lingkungan, Hambatan pembangunan ekonomi.”Tegasnya(*)




