Bay-Deteksi
Tapalkuda(deteksimedia.id), edisi Selasa, 13 January 2026, __, Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Tujuh Desa wilayah Kabupaten Bondowoso, kini memasuki tahap krusial. Setelah pengesahan Perda terkait oleh DPRD Bondowoso pada awal January lalu, hari ini Pemerintah Kabupaten ditekan untuk segera menuntaskan tahapan teknis agar target pelantikan pada Maret 2026 tidak meleset.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa legislatif akan terus mengawal ketat jalannya Demokrasi di tingkat Desa ini.
Menanggapi potensi kelambanan birokrasi, pihak DPRD memberikan peringatan keras kepada pihak eksekutif dan panitia pelaksana.
Dalam pernyataannya yang terekam pada koordinasi terbaru, pihak DPRD mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba “BERMAIN” atau memperlambat proses dengan alasan administratif yang tidak mendasar.
Pesan ketus tersebut menekankan bahwa “Kepentingan Masyarakat Desa Tidak Boleh di Sandera oleh lambannya kinerja Birokrasi, maupun kepentingan Politik sesaat,” DPRD menuntut agar seluruh regulasi turunan, termasuk Peraturan Bupati (Perbub), segera disinkronkan tanpa ada celah hukum yang bisa memicu sengketa di kemudian hari.
TUJUH DESA YANG MENJADI FOCUS
Berdasarkan data dari ‘Website Resmi Kabupaten Bondowoso, terdapat Tujuh (7) desa yang dijadwalkan menggelar Pilkades PAW tahun ini, di antaranya adalah ;
* Desa Wonokusumo (Kecamatan Tapen)
* Desa Kemirian (Kecamatan Tamanan)
* Desa Padasan (Kecamatan Pujer)
* Serta Empat (4) Desa lainnya yang saat ini masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades dari unsur ASN.
Target Maret 2026 Harga Mati
Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), diminta untuk “TANCAP GAS” mengingat waktu yang tersisa kurang dari Dua (2) bulan dari target yang ditetapkan.
Sesuai dengan kesepakatan bersama yang diteken awal tahun 2026, Pilkades ini akan menggunakan mekanisme musyawarah desa atau hak pilih terbatas melalui perwakilan lembaga desa, guna menjaga efisiensi anggaran dan waktu.
DPRD kembali mengingatkan bahwa jika pada awal Maret 2026 proses ini belum tuntas, maka pihaknya tidak segan – segan untuk memanggil pihak terkait secara khusus dalam FORUM DENGAR PENDAPAT, guna meminta pertanggungjawaban atas keterlambatan tersebut.




