Redaksi – Deteksi
Bondowoso,(deteksimedia.id) – Polres Bondowoso terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), komitmen tersebut diwujudkan lewat program Polantas Menyapa yang dilaksanakan di Kantor Bersama Samsat Bondowoso.
Program ini bertujuan menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor.
Sejak pertama kali masyarakat datang untuk mengurus administrasi kendaraan hingga proses selesai, petugas memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan mengedepankan salam, senyum, dan sapa (3S).
Melalui Polantas Menyapa, Satlantas Polres Bondowoso berupaya memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait pengurusan administrasi kendaraan bermotor, seperti perpanjangan STNK maupun pembayaran pajak tahunan.
Salah satu anggota Satlantas Polres Bondowoso yang bertugas sebagai Baur STNK Samsat Bondowoso, Aiptu Dedy Setio, mengatakan bahwa pelayanan yang diberikan di Samsat merupakan bagian dari implementasi program tersebut.
“Petugas di kantor Samsat secara aktif menyambut dan mengarahkan masyarakat, memberikan informasi, menerima berkas, serta membantu proses awal administrasi sebelum pemohon menuju loket pelayanan terkait,” ujar Aiptu Dedy Setio, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, program Polantas Menyapa terus digencarkan sesuai perintah pimpinan agar pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat sejak awal proses administrasi kendaraan bermotor.
“Pelayanan ini kami laksanakan agar masyarakat merasa terbantu dan tidak bingung, sehingga proses administrasi dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Dengan adanya program ini, pelayanan publik di Samsat Bondowoso diharapkan menjadi lebih teratur dan efisien. Masyarakat pun dapat merasakan pelayanan yang profesional serta berorientasi pada kepuasan publik melalui proses yang cepat, tepat, dan humanis.
Adapun tugas utama petugas Samsat dalam program Polantas Menyapa meliputi penerimaan berkas, pengecekan kelengkapan administrasi, pemberian informasi, pengambilan nomor antrean, hingga monitoring dan evaluasi pelayanan.
Selain memberikan penjelasan teknis, petugas juga melakukan pengarahan secara persuasif dan humanis kepada pemohon, sehingga tercipta pelayanan publik yang responsif dan berkualitas.(*)




