Deteksi Media

“BOROK” Dana Desa Sumberanyar Rp. 645 Juta Masuk Meja Tipikor __ Akankah Menyeret Aktor Intelektual Lain dalam Pusaran Korupsi BERJEMAAH ?

“BOROK” Dana Desa Sumberanyar Rp. 645 Juta Masuk Meja Tipikor __ Akankah Menyeret Aktor Intelektual Lain dalam Pusaran Korupsi BERJEMAAH ?

 

Bay-Deteksi

Situbondo,(deteksimedia.id), edisi Rabu, 14 January 2026, ___ Harapan publik akan transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Sumberanyar – Mlandingan – Situbondo – Jawa Timur, kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum. Setelah melewati tenggat waktu 60 hari tanpa ada itikad baik pengembalian kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp. 645 juta. Kasus ini yang menyeret mantan Plt Kepala Desa berinisial H, ini akhirnya dilimpahkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Situbondo.

Langkah tegas ini diambil setelah upaya pembinaan, baik lisan maupun tertulis dari pihak Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Inspektorat, seolah dianggap angin lalu oleh yang bersangkutan. Penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH), menandai berakhirnya masa ‘TOLERANSI’ administratif.

SINYAL KORUPSI BERJEMAAH ?

Namun, angka Rp.645 juta bukanlah jumlah yang kecil untuk ukuran anggaran tingkat Desa. Publik kini bertanya – tanya, mungkinkah Uang sebesar itu menguap hanya melalui tangan satu orang ?

Narasi hukum yang berkembang kini pada potensi adanya “KORUPSI BERJEMAAH”. Secara logika birokrasi, pencairan dan penggunaan Dana Desa melibatkan mekanisme berjenjang yang seharusnya memiliki sistem CONTROL ketat. Jika kerugian negara sedemikian besar bisa terjadi, muncul dugaan kuat adanya “MAIN MATA” atau Pembiaran yang dilakukan oleh pihak lain yang berada dalam lingkaran kekuasaan Desa maupun oknum terkait.

Penyelidikan Unit Tipikor Polres Situbondo, kini menjadi tumpuan untuk menguak siapa saja yang ikut mencicipi aliran Dana haram tersebut?
Apakah inisial H hanyalah ‘Ujung Tombak’ ataukah ada aktor intelektual lain yang berperan dalam menyusun skenario hilangnya dana rakyat ini ?

KETEGASAN APH DINANTI __
Masyarakat Situbondo kini menunggu nyali Polres Situbondo untuk melakukan pendalaman secara komprehensif. Jika dalam proses penyidikan nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka jeratan hukum tidak boleh berhenti pada satu nama saja.

Kasus Sumberanyar – Mlandingan – Situbondo, harus menjadi efek jera, bahwa Uang Negera bukan merupakan “BANCAKAN” pribadi, atau kelompok. Siapa pun yang terlibat, baik yang menandatangani, yang mengawasi, hingga yang menerima aliran dana, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

1. Analisis Anggaran ; Menekankan bahwa nilai Rp. 645 juta sangat signifikan dan sulit dilakukan tanpa keterlibatan Sistemik.
2. Kritik Itikad Baik ; Menyoroti sikap apatis pelaku meskipun sudah diberikan waktu 60 hari sesuai aturan LHP Inspektorat.
3. Pusaran Tersangka ; Mendorong APH untuk memeriksa Rantai Komando pengelolaan keuangan Desa guna mencari potensi tersangka baru.

redaksi

Related Articles