Deteksi Media

DPR Ingatkan Pasal Perzinaan dalam KUHP Nasional Tak Ancam Ranah Privasi

DPR Ingatkan Pasal Perzinaan dalam KUHP Nasional Tak Ancam Ranah Privasi

 

Redaksi – Deteksi

Jakarta(deteksimedia.id) – Tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan absolut, sehingga tidak bisa diproses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengaturan tindak pidana perzinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional bukanlah hal baru dan tidak berbeda jauh dari ketentuan yang telah diatur dalam KUHP lama. Menurutnya, pasal perzinaan dalam KUHP baru tetap mencerminkan nilai-nilai kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia (living law).

“Bahasanya bukan pengaturan baru. Ini tidak jauh berbeda dengan KUHP lama. Di Pasal 284 KUHP lama juga sudah diatur bahwa orang yang terikat perkawinan yang sah dapat melaporkan pasangannya apabila melakukan hubungan suami istri dengan orang lain,” ujar Habiburokhman, dikutip dari media sosialnya, Senin (12/1).

Ia menekankan bahwa nilai-nilai tersebut masih relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang menolak praktik perzinaan.

“Masyarakat kita anti terhadap perzinaan. Siapa yang bisa menerima, misalnya, pasangannya melakukan hubungan suami istri dengan orang lain?” katanya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan absolut, sehingga tidak bisa diproses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Yang paling penting, yang bisa mengadukannya hanyalah pasangan tersebut. Jadi tidak bisa ada orang lain, misalnya ada orang di hotel tiba-tiba digerebek oleh orang yang tidak punya kepentingan,” tegasnya.

Ia menambahkan, terdapat unsur baru dalam KUHP Nasional terkait perlindungan anak. Jika perbuatan perzinaan melibatkan anak di bawah umur yang belum menikah, maka orang tua juga diberikan hak untuk mengajukan pengaduan. Meski demikian, Habiburokhman menegaskan pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengancam ranah privasi.

Sumber  :Hukumonline

redaksi

Related Articles