Deteksi Media

Inspektorat Situbondo MONEV dan Warning Desa, Kejaksaan dan Tipikor Mengintai +++

Inspektorat Situbondo MONEV dan Warning Desa, Kejaksaan dan Tipikor Mengintai +++

 

Bay  –  Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi kamis, 15 January 2026, ____ Aroma ketidakteraturan dalam pengelolaan tata kelola keuangan desa di wilayah Kecamatan Mlandingan dan wilayah kecamatan Bungatan kian menyengat. Bertempat di titik kumpul Kantor Kecamatan Mlandingan pada Kamis (15/1/2026), seluruh kepala Desa dan perangkat desa dari dua kecamatan tersebut dikumpulkan untuk menghadapi ‘Sidang’ evaluasi tajam dari Inspektorat Situbondo.

Pertemuan ini bukan sekadar pembinaan rutin, melainkan peringatan keras (early warning) terkait karut – marutnya audit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lambannya penyelesaian Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Inspektorat menegaskan bahwa jika rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terus diabaikan, jalur hukum melalui Kejaksaan dan Unit Tipikor Polres Situbondo sudah terbuka lebar.

Sorotan Tajam ; Lemahnya SDM atau Sengaja Melawan ?

Dalam penyampaiannya, tim Inspektorat Situbondo membongkar fakta lapangan yang mengecewakan. Meskipun pihak kecamatan telah melakukan fungsi pembinaan, kenyataan dilapangan menunjukkan banyak desa yang terkesan “BEBAL” dan kurang mematuhi saran teknis dari camat.

“Kami melihat ada gab besar, Kecamatan sudah memberikan arahan, namun desa kurang mematuhi.
Pertanyaannya, apakah ini murni karena kapasitas SDM yang rendah dalam memahami aturan, atau ada unsur kesengajaan?” Tegas perwakilan Inspektorat dalam forum tersebut.

AUDIT BUMDes dan WARNING TIPIKOT

Fokus utama audit kali ini menyasar pada suntikan modal BUMDes yang banyak macet dan tidak menunjukkan transparansi. Inspektorat menekankan bahwa setiap rupiah Uang Negara harus bisa dipertanggungjawabkan.

Keterlambatan SPJ yang kronis diidentifikasi sebagai pintu masuk terjadinya penyimpangan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

EVALUASI BERJENJANG dan TIM MONEV

Sebagai langkah konkret, Inspektorat memerintahkan Camat untuk memperketat evaluasi berjenjang.
Pihak Kecamatan diminta tidak lagi sekadar formalitas, melainkan membentuk “Tim Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Khusus yang turun langsung ke desa – desa untuk membedah penyebab lambannya laporan keuangan.

“Jangan tunggu panggilan Kejaksaan atau Tipikor datang. LHP yang sudah kami berikan wajib segera ditindaklanjuti. Jika evaluasi berjenjang ini gagal, maka proses hukum adalah konsekuensi final yang harus dihadapi perangkat Desa,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum titik balik bagi desa di kecamatan Mlandingan dan Bungatan untuk segera melakukan perbaikan administrasi total sebelum audit investigatif lebih lanjut dilakukan oleh aparat penegak hukum.

redaksi

Related Articles