Redaksi – Deteksi
JAKARTA(deteksimedia.id) – 24/1/2025, Praktik dugaan pemerasan jabatan perangkat desa yang dilakukan Bupati Pati Sudewo bersama orang kepercayaannya dilakukan secara terang-terangan.
Kepala Desa (Kades) anggota Tim 8 yang dibentuk Sudewo mengumumkan tarif jabatan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Sudewo menetapkan tarif Rp 125 juta untuk jabatan kepala urusan dan kepala seksi.
Kemudian untuk jabatan sekretaris desa atau carik dipasang tarif Rp 150 juta.
Dalam praktiknya, tarif tersebut dimark up atau dinaikkan menjadi Rp 165 juta untuk jabatan kepala urusan dan kepala seksi dan Rp 225 juta untuk jabatan Sekretaris Desa.
Mark upa dilakukan Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, yang merupakan kaki tangan Sudewo.
“Tarif tersebut juga diumumkan kepada para warganya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
KPK mengendus praktik pemerasan terkait jabatan perangkat desa yang dilakukan Sudewo sudah direncanakan sejak November 2025.
Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menerima informasi awal mengenai rencana bancakan jabatan dari masyarakat.
“Memang dari awal kita pantau terus perkembangannya. November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu (pemerasan),” kata Budi.
Setelah menerima laporan masyarakat, tim KPK langsung melakukan telaah dan analisis mendalam.
Ketika informasi tambahan mengenai adanya transaksi nyata masuk, tim penindakan langsung bergerak melakukan operasi senyap di lapangan.
Hingga akhirnya KPK pun menangkap Sudewo bersama kaki tangannya pada Senin (19/1/2026).
Uang Rp 2,6 Miliar dalam Karung Beras
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar.
Uang tersebut disita dari hasil pemerasan di satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken.




