Redaksi – Deteksi
Magetan(deteksimedia.id) – Dua Kajari di Jawa Timur diamankan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah Kajari Sampang Fadilah Helmi dan Kajari Magetan Dezi Septiapermana.
Keduanya kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol membenarkan bahwa Kajari Sampang Fadilah Helmi telah diperiksa dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus).
“Iya memang sempat diperiksa di sini (Kejati) kemudian dibawa ke kejaksaan Agung untuk lanjut pemeriksaan di sana supaya lebih obyektif,” kata Agus kepada sumber media ini Kamis (22/1/2025).
“Ini pemeriksaan biasa, bukan terus dikurung begitu bukan,” imbuhnya.
Agus menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan untuk meningkatkan etika dan disiplin jaksa. Hal ini merupakan komitmen institusinya agar Korps Adyaksa lebih professional dalam menjalankan tugas.
Meski demikian, Agus enggan membeberkan lebih rinci terkait apa pemeriksaan. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan Fadilah setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kinerja Kejari Sampang.
“Laporan masyarakat pasti diperiksa, itu wujud nyata komitmen Jaksa Agung. Yang akan menindak anak buahnya ketika melakukan perbuatan tercela,” ujar Agus.
Agus sendiri tak mengetahui sampai kapan pemeriksaan tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan Fadilah telah dilakukan sejak Selasa (20/1/2025).
Selain Fadilah, nama Bupati Sampang Slamet Junaidi juga ikut diperiksa yang diduga masih berkaitan. Agus membenarkan pemeriksaan tersebut.
Berbeda dengan Kajari yang dibawa ke Jakarta, Bupati Sampang dikabarkan hanya menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim.
Agus menyatakan, pihak Kejati Jatim dalam hal ini hanya berperan sebagai penyedia fasilitas tempat bagi tim Kejagung yang datang melakukan pemeriksaan.
“Kalau Bupati mungkin diundang dari PAM SDO ya. Jadi (pemeriksaan) dari PAM SDO bukan dari kita,” pungkasnya.
Tak hanya Kajari Sampang, Kejagung juga mengamankan Kajari Magetan, Dezi Septiapermana. Pengamanan dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) bersama Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI.
“Benar yang datang Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI),” ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2026).
Agus mengatakan, pengamanan terhadap Dezi sudah berlangsung sejak Kamis (16/1) atau sebelum KPK melakukan OTT Wali Kota Madiun. Dezi, lanjut Agus, langsung dibawa dari Magetan ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Langsung dibawa ke Jakarta lewat Solo, dekat dari Solo ke Magetan. Kejadian sebelum KPK OTT Wali Kota Madiun,” papar Agus.
Agus menambahkan, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kajari Magetan, Dezi Septiapermana. Menurutnya, pihak yang lebih memahami hal tersebut adalah Tim PAM SDO.
“PAM SDO yang paham, saya hanya pemberitahuan saja,” tandas Agus.




