Bay/Red – Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id) – edisi Selasa 09 Juni 2026 . Besuki, Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Besuki – Kabupaten Situbondo – Jawa Timur, menjadwalkan pertemuan rutin pada Selasa, 09 Juni 2026, pukul 08.00 WIB sampai selesai, bertempat di SDN 4 Besuki.
Meski mencantumkan agenda penting seperti pembinaan pengawasan dan persiapan perangkat ajar baru tahun 2026 – 2027, satu agenda spesifik memicu sorotan tajam, _ Pemesanan Lembar Kerja Siswa (LKS) PAI seharga Rp 6000 per eksemplar yang merupakan harga yang telah ditetapkan oleh KKG PAI Kabupaten.
Agenda ini dinilai kontradiktif dengan fungsi KKG sebagai wadah peningkatan kompetensi guru, dan justru berpotensi menabrak aturan hukum yang melarang keras penjualan buku di lingkungan sekolah.
Daftar Agenda Resmi Pertemuan KKG PAI Besuki +++
Pertemuan rutin ini memuat 6 poin pembahasan utama:
1. Pembinaan Pengawas PAI: Pengarahan dari Pengawas terkait mutu pelajaran.
2. Evaluasi Program KkG PAI: Meninjau ketercapaian program kerja kelompok kerja.
3. Persiapan Perangkat Ajar 2026/2027: Menyusun silabus, RPP/Modul Ajar menyambut tahun ajaran baru.
4. Pemesanan LKS PAI: Koordinasi pemesanan buku penunjang siswa (Fokus Kritikan)
5. Penyampaian Hasil Bimtek Sekolah Piloting: Deseminasi informasi dari pelatihan sekolah percontohan.
6. Arisan dan lain – lain Agenda internal organisasi.
Analisis Hukum & Detail Mekanisme Pemesanan LKS: Boleh atau Tidak? +++
Pencantuman agenda pemesanan LKS di tingkat organisasi guru seperti KKG memicu pertanyaan besar mengenai legalitasnya.
Berikut adalah rincian detail mengenai mekanisme, aturan, serta risiko sanksi hukumnya:
1. Bolehkah Sekolah atau Guru Memesan dan Menjual LKS?
Secara hukum, jawabannya adalah TIDAK BOLEH.
* Larangan Tegas Aturan: Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan, baik sekolah, Komite sekolah, guru, maupun organisasi profesi / kelompok guru (seperti KKG) dilarang keras menjual buku teks maupun buku pengayaan (LKS) kepada peserta didik.
* Pendanaan Sudah Dijamin BOS: LKS dilarang diperjualbelikan karena materi ajar seharusnya sudah terintegrasi dalam buku utama yang dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
2. Bagaimana Jika Pemesanan Tetap Dipaksakan? (Indikasi Mekanisme)
Jika pemesanan LKS seharga Rp 6000 ini tetap berjalan, mekanismenya biasanya menggunakan pola kolektif terselubung:
* Pola Kolektif Guru: KKG mendata jumlah siswa melalui guru PAI di masing – masing SD, lalu memesan secara massal ke penerbit atau broker tertentu.
* Kedok “Titip Beli” : Transaksi sering kali dibungkus dengan dalih “paguyuban orang tua” atau “titip beli” agar tidak terlihat sebagai jualan langsung oleh guru di kelas. Namun secara esensi, keterlibatan guru dalam menghimpun uang dan mendistribusikan buku tetap melanggar aturan.
3. Sanksi Tegas Jika Melanggar Aturan Larangan LKS
Bagi oknum guru, pengurus KKG, atau Kepala Sekolah yang nekat mengkoordinasi pemesanan ini, bayang – bayang sanksi berat telah menanti:
* Sanksi Administratif (PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS): Bagi guru atau pengurus berstatus ASN, tindakan ini masuk pelanggaran disiplin dengan sanksi mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pencopotan dari tugas mengajar.
* Sanksi Pidana Pungutan Liar (Pungli): Penjualan LKS yang bersifat memaksa atau mengikat siswa bisa dikatagorikan sebagai tindakan pungli di lingkungan sekolah, yang dapat diproses hukum oleh Tim Saber Pungli berdasarkan UU Tipikor.
* Penghentian Dana BOS: Sekolah yang terbukti membiarkan praktik komersialisasi LKS berisiko mendapatkan sanksi pemotongan atau penundaan pencairan dana BOS.
Catatan Kritis
____________
Pertemuan rutin KKG PAI Besuki di SDN 4 Besuki sejatinya adalah forum mulia untuk menyongsong tahun ajaran baru 2026/2027 melalui persiapan perangkat ajar dan tindak lanjut bimtek sekolah piloting. Namun, masuknya agenda bisnis pemesanan LKS, berpotensi mencoreng profesionalisme guru agama dan membebani wali murid secara ilegal.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, serta Kementerian Agama (Kemenag) setempat didesak untuk mengawasi ketat jalannya pertemuan ini agar tidak menjadi ajang transaksi bisnis yang merugikan dunia pendidikan.
Editor : Redaksi




