Bay/Red – Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id) – edisi Rabu 29 Juli 2026 ______ Besuki ____ Jagat Maya media sosial, khususnya grup – grup WhatsApp di wilayah Besuki Raya, mendadak bergolak hebat. Narasi negatif dan saling lempar mosi tidak percaya menjadi konsumsi publik sehari – hari. Pangkalnya satu: _ polemik berkepanjangan di Desa Pesisir – Kecamatan Besuki – Kabupaten Situbondo – Jawa Timur, yang kini memasuki babak baru yang kian memanas.
Gerah dengan tudingan miring netizen yang ikut menyudutkan internal lembaga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pesisir, akhirnya mengambil langkah agresif. Tepat pada hari Selasa, 28 Juli 2026, BPD resmi melayangkan surat teguran keras kepada Kepala Desa (Kades) Pesisir (Ahmadi). Surat bernomor resmi yang ditanda tangani langsung oleh Ketua BPD Desa Pesisir, H. Ruslan, S.Pd.I, tersebut menguliti dua dosa besar tata kelola Pemerintahan Desa yang selama ini menjadi buah bibir warga:
1. Hak Wong Cilik Ditahan 16 Bulan: Angka yang sangat fantastis sekaligus miris. Honor Ketua RT dan RW yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat tidak dibayarkan oleh Kades Ahmadi selama hampir 1,5 tahun. Surat teguran ini merupakan peringatan kedua, setelah laporan BPD ke Camat Besuki, Kasi Pemerintahan, hingga Bupati Situbondo juga mengetahuinya, namun terkesan “tutup mata dan tutup telinga” tanpa ada realisasi pembayaran.
2. Misteri Raibnya Mobil Siaga Desa: Mobil yang sejatinya menjadi penyelamat bagi ibu hamil, lansia, dan warga dalam kondisi darurat medis, serta untuk kepentingan sosial lainnya, justru tak pernah lagi menampakkan rodanya di Bagasi Desa. Saat warga membutuhkan, mobil tersebut selalu raib, BPD mendesak klarifikasi fisik (wujud nyata) mobil tersebut demi fungsi pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial lainnya.
BPD Desa Pesisir juga memberikan tenggat waktu (deadline) maut: _ Jika dalam Minggu ini dua persoalan tersebut tidak diselesaikan, surat teguran tersebut otomatis akan dinaikkan statusnya menjadi “Surat Laporan Pidana / Resmi ke jalur hukum yang lebih tinggi, dengan tembusan yang sudah dikirimkan ke Camat Besuki dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Situbondo.
Pro – Kontra Langkah Agresif BPD: Surat Sakti ditengarai Tanpa Pleno?💥💥💥
Langkah BPD yang mendadak “bertaji” ini langsung memicu gelombang pro – Contra di media sosial ( grup WhatsApp). Sebagian juga memuji ketegasan BPD yang akhirnya berani menyuarakan penderitaan para ketua RT / RW, dan hilangnya fasilitas kesehatan desa.
Namun, kritik tajam juga berembus dari sisi lain.
Muncul kecurigaan bahwa surat teguran tersebut ditengarai dikeluarkan secara sepihak. Fakta bahwa surat itu hanya ditandatangani oleh Ketua BPD, H. Ruslan, menimbulkan tanda tanya besar:_ Apakah langkah agresif ini sudah melalui mekanisme rapat pleno formal dan disepakati oleh seluruh Anggota BPD Desa Pesisir? Atau kah ini sekadar aksi penyelamatan reputasi sepihak di tengah derasnya rundungan netizen?
Bagaimanapun mekanismenya, bola panas kini bergulir ke meja Kades Pesisir (Ahmadi).
Sudut Pandang Hukum: Menanti Jeruji Besi Jika Mobil Siaga Benar Digadaikan 💥💥💥
Isu liar yang beredar di lapangan menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa mobil siaga desa tersebut telah digadaikan diduga untuk kepentingan pribadi.
Jika spekulasi ini benar – benar terbukti, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ‘tindak pidana korupsi dan penggelapan aset negara’.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, kendaraan siaga desa dibeli menggunakan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari keuangan negara dan tercatat sebagai Aset Kekayaan Desa.
Merujuk pada Permendagri No. 1 Oktober 2016, aset desa dilarang keras digadaikan, dipindahtangankan, atau dijadikan jaminan utang dalam bentuk apa pun.
Ancaman sanksi hukum tidak hanya mengintai sang Kades, melainkan bersifat ‘ Dua Arah (Pemutus dan Penerima Gadai Sama – Sama Kena Jerat):
* Sanksi Bagi Kades (Yang Menggadaikan): Dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Lebih berat lagi, tindakan ini masuk dalam ranah UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 atau pasal 3, karena menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan / kekayaan negara, dengan ancaman Pidana Penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup!
* Sanksi Bagi Penadah / Penerima Gadai: Masyarakat atau pihak swasta yang menerima gadaian mobil berpelat merah / aset desa tidak bisa berlindung di balik alasan “tidak tahu”. Mereka dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sanksi Administratif Hingga Pemecatan Menanti Kades Ahmadi 💥💥💥
Selain ancaman pidana mutlak terkait mobil siaga desa, Kades Ahmadi kini juga berada di ujung tanduk secara administratif akibat mengabaikan hak RT / RW dan teguran resmi BPD. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, Kepala Desa yang melanggar kewajiban dan tidak melaksanakan tata pemerintahan yang baik dapat dikenakan sanksi berjenjang:
1. Teguran Lisan dan Tertulis (Tahap yang sedang berjalan saat ini melalui BPD dan instansi terkait).
2. Pemberhentian Sementara: Jika dalam tenggat waktu yang diberikan dalam surat teguran BPD (Minggu ini) Kades tidak kunjung melunasi honor 16 bulan RT / RW dan menghadirkan mobil siaga, Camat bisa merekomendasikan Pemberhentian sementara kades pesisir kepada Bupati Situbondo.
3. Pemberhentian Tetap (Pemecatan): Jika setelah diberhentikan sementara kades tetap tidak menunjukkan iktikad baik, atau jika hasil audit DPMD dan Inspektorat membuktikan adanya penyelewengan anggaran (Korupsi anggaran honor dan aset), maka Bupati Situbondo dapat melakukan pemecatan secara tidak hormat.
Masyarakat Besuki Raya kini menunggu dengan tegang. Apakah Kades Ahmadi mampu menunjukkan wujud mobil siaga desa dan membayar lunas keringat para RT / RW dalam Minggu ini? Ataukah balutan surat teguran BPD Desa Pesisir ini akan resmi berubah menjadi laporan pidana yang akan menyeret sang Kades ke balik jeruji besi? Ataukah sandungan ini melibatkan oknum lainnya? Mungkinkah? Hanya waktu yang akan menjawab …!! 💥💥💥
Editor : Redaksi




