Rahmadi – Deteksi
JEMBER (deteksimedia.id)– Kamis /15 /Januari /2026, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jember menggelar kegiatan penyuluhan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berlangsung di Dusun Sentong RW 21, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh warga Dusun Sentong RW 21 yang tampak antusias mengikuti pemaparan materi terkait program TORA. Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan reforma agraria, khususnya terkait legalisasi dan penataan aset tanah yang menjadi objek reforma agraria.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Muspika Kecamatan Ambulu, yang terdiri dari unsur Kecamatan, TNI, dan Polri, serta perwakilan dari Polres Jember. Kehadiran unsur Muspika dan aparat kepolisian ini menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program pemerintah agar berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan dari ATR/BPN Jember dalam pemaparannya menjelaskan bahwa program TORA merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan mengurangi potensi konflik pertanahan.
Warga yang hadir juga diberikan kesempatan untuk berdialog dan menyampaikan pertanyaan seputar status tanah, persyaratan administrasi, serta mekanisme pelaksanaan program TORA. Diskusi berlangsung interaktif dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan warga Dusun Sentong RW 21 Desa Karanganyar semakin memahami hak dan kewajiban mereka terkait pertanahan, serta dapat memanfaatkan program TORA secara optimal dan sesuai prosedur yang berlaku.




