Bay – Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Senin, 05 Januari 2026, Indonesia kini memasuki era baru dalam sistem hukum pidana. Terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026, Kitab Udang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang baru secara resmi berlaku efektif.
Pemberlakuan regulasi ini, yang didasari oleh UU No 1 Tahun 2023 (untuk KUHP), dan UU No 13 Tahun 2024 untuk (KUHAP), menandai berakhirnya penggunaan hukum warisan Kolonial Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun.
Namun transisi menuju tatanan hukum baru ini tidak berjalan mulus. Sejak tahapan pengesahan, kedua regulasi ini telah memantik pro – kontra dan perdebatan sengit di berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum.
Kontroversi dalam KUHP Baru :
KUHP Baru, yang disebut sebagai langkah modernisasi Hukum Pidana Nasional, dinilai masih memuat sejumlah pasal yang berpotensi menggerus hak – hak sipil dan membatasi kebebasan berekspresi. Beberapa poin yang menjadi sorotan utama antara lain ;
* pasal Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan beragama; sejumlah pihak mengkhawatirkan pasal ini dapat menimbulkan penafsiran ganda dan berpotensi mengkriminalisasi atau ekspresi yang berbeda.
* Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara ; pasal ini dinilai dapat menjadi alat untuk membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah dan pejabat publik, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.
* Intervensi Ruang Privat : Kekhawatiran muncul terkait pasal – pasal yang dianggap terlalu jauh masuk ke ranah privat warga negara, seperti kohabitasi ( hidup bersama tanpa menikah), yang berpotensi memicu delik aduan yang rumit.
Beberapa pakar hukum bahkan menilai subtansi KUHP yang baru ini lebih buruk ketimbang KUHP era kolonial dalam aspek perlindungan hak asasi manusia.
Perubahan dan Pro – Kontra KUHAP Baru
Serupa dengan KUHP, pengesahan KUHAP Baru (UU no 13 tahun 2024), juga menuai kritik. Meskipun tujuan utamanya adalah mengadaptasi hukum nasional terhadap perkembangan zaman dan menyelesaikan masalah pada undang – undang sebelumnya, beberapa subtansi di dalamnya dianggap bermasalah.
Kritik keras datang dari berbagai pihak, termasuk Amnesty International Indonesia, yang mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan kedua regulasi tersebut karena berpotensi melanggar HAM.
DPR sendiri telah membantah narasi di media sosial yang menyebutkan KUHAP Baru memberikan kewenangan sepihak kepada polisi, seperti penyadapan atau pembekuan tabungan tanpa izin hakim, dengan menegaskan informasi tersebut tidak benar.
MASA TRANSISI dan HARAPAN,
Dengan berlakunya kedua kitab Undang – Undang ini, Pemerintah memiliki waktu tiga tahun penuh sejak pengesahannya (Januari 2023), untuk melakukan sosialisasi secara masif dan menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk aparat penegak hukum dan fasilitas pengadilan.
Masyarakat kini menantikan bagaimana implementasi dilapangan akan berjalan.
Penting bagi pemerintah untuk memastikan penerapan regulasi ini dilakukan secara hati – hari agar tidak menggerus hak – hak sipil, dan tetap menjamin keberlangsungan demokrasi serta keadilan bagi seluruh warga negara.




