Deteksi Media

BANJIR TAHUNAN SITUBONDO BARAT : Menakar Tanggung Jawab Hukum Perhutani Atas Dugaan Deforestasi +++

BANJIR TAHUNAN SITUBONDO BARAT : Menakar Tanggung Jawab Hukum Perhutani Atas Dugaan Deforestasi +++

 

Bay  – Deteksi

Situbondo(deteksimedia.id),edisi Sabtu, 24 January 2026, _____ Memasuki awal tahun 2026, wilayah barat Kabupaten Situbondo kembali dikepung banjir luapan setiap kali hujan deras mengguyur. Fenomena “BANJIR LANGGANAN” ini memicu keresahan warga yang mulai mempertanyakan kondisi hulu di kawasan hutan.

Dugaan kuat mengarah pada kerusakan ekosistem hutan, atau hutan gundul yang kehilangan daya serap air, sehingga memicu aliran permukaan (RUN-OFF) yang menghantam pemukiman.

Jika terbukti banjir ini disebabkan oleh pengelolaan hutan yang buruk, atau penebangan tanpa perhitungan matang oleh Perhutani, muncul pertanyaan besar : Dapatkah Instansi Pengelola Hutan tersebut Dituntut Secara Hukum dan Ganti Rugi???

Analisis Hukum : Dasar Menuntut Perhutani

Secara hukum, Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi wewenang mengelola Hutan Negara, memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjaga Fungsi Ekologis Hutan. Berikut adalah jalur hukum yang dapat ditempuh ;

1. GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH), Masyarakat yang terdampak dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Perhutani dapat dianggap melakukan PMH jika terbukti lalai dalam melakukan reboisasi, atau melakukan penebangan yang melampaui BATAS KONSERVASI sehingga merugikan pihak lain (Masyarakat)

2. INSTRUMEN UNDANG – UNDANG LINGKUNGAN HIDUP, __ Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terdapat ASAS ‘Strict Liability’ (tanggung jawab mutlak). Jika kegiatan pengelolaan hutan terbukti menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan (Seperti Banjir Bandang Akibat Penggundulan), maka pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan yang rumit dipengadilan.

3. MEKANISME GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (Class Action), Warga Situbondo yang terdampak dapat bersatu melakukan Class Action. Melalui mekanisme ini, warga dapat menuntut :

* Ganti Rugi Materiil : Atas kerusakan rumah, lahan pertanian, dan perabotan.

* Tindakan Pemulihan : Mendesak Pengadilan agar memerintahkan perhutani melakukan Reboisasi masif dan penghentian penebangan di wilayah Rawan.

TANTANGAN PEMBUKTIAN,__ Meski secara teory dapat dituntut, masyarakat memerlukan bukti otentik. Diperlukan kesaksian Ahli lingkungan dan Data Satelit untuk membandingkan tutupan hutan dari tahun ke tahun. Jika ditemukan bukti, bahwa laju penebangan tidak sebanding dengan penanaman kembali, maka posisi hukum masyarakat akan sangat kuat.

DESAKAN TERHADAP PEMERINTAH DAERAH,__ Selain menuntut Perhutani, Pemerintah Kabupaten Situbondo didesak untuk berani melakukan Audit Lingkungan di wilayah Hulu. Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya sibuk memberikan bantuan pasca – bencana, tetapi juga tegas dalam fungsi pengawasan terhadap mitra pengelola hutan.

“Kami bosan setiap tahun membersihkan lumpur. Jika benar hutan di atas GUNDUL karena Eksploitasi yang salah, maka harus ada yang bertanggung jawab di depan hukum,” ujar Sukris, salah satu warga terdampak di Kecamatan Besuki.

Senada dengan itu Gus Sahran salah satu tokoh masyarakat Besuki, juga menyampaikan dengan nada Geram “Adanya Langganan Banjir tahunan, kami mendesak agar kawasan hutan perhutani di Sumbermalang dan sekitarnya, agar di Audit Investigatif oleh Aparat Penegak Hukum,” ujarnya Geram.

KESIMPULAN ;
Menuntut Perhutani atas kerugian banjir bukanlah hal yang mustahil. Hukum Indonesia menyediakan Ruang melalui jalur Perdata maupun Lingkungan hidup. Namun, langkah ini membutuhkan Soliditas warga, dan pendampingan dari lembaga bantuan hukum, atau organisasi lingkungan untuk membuktikan korelasi langsung antara penggundulan hutan dengan bencana banjir yang terjadi di wilayah barat Situbondo.

Informasi Tambahan untuk Warga ;
Untuk memulai langkah hukum, warga disarankan mulai mendata kerugian secara rinci, dan berkonsultasi dengan organisasi seperti WALHI (Wahana Lingkungan Lingkungan Hidup Indonesia) atau lembaga bantuan hukum setempat untuk mendapatkan pendampingan Ahli.

redaksi

Related Articles