Redaksi – Deteksi
Bondowoso,(deteksimedia.id) – masih bersama DPC JPKPN Bondowoso melalui Kordinator Bidang dan Investigasi ( M.Zainuddin ) “- Mengenai Aturan serta dasar hukum utama untuk perpanjangan waktu proyek konstruksi di Bondowoso, Jawa Timur dan Indonesia secara luas bersumber pada peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang selama ini tidak pernah di publikasikan kepada publik, sehingga kesan yang terjadi adalah pembodohan dan kebohongan ” para pelaku kebijakan “.
Sebagai Dasar hukum utama yang menjadi acuan adalah: Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 46 Tahun 2025. Menjadikan Peraturan ini sebagai landasan hukum tertinggi dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk ketentuan ketentuan mengenai perubahan kontrak (adendum) dan perpanjangan waktu.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017Â tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020Â tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran, yang mengatur perpanjangan waktu hingga melampaui tahun anggaran. Lantas siapakah yang memberikan perpanjangan waktu?, dan apakah persetujuan perpanjangan itu sesuai dengan peraturan serta perundang undangan yang berlaku ?.
Disisi lain, “Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) setempat, yang merinci prosedur administratif di tingkat daerah mempunyai Syarat dan Batas Waktu Perpanjangan dari sebuah pekerjaan yang tidak memenuhi ketepatan waktu antara lain ;
Perpanjangan waktu (Extension of Time ) diberikan melalui adendum kontrak jika terjadi keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kesalahan penyedia jasa (kontraktor), yang dikenal sebagai peristiwa kompensasi atau keadaan kahar (force majeure).
Keadaan Kahar ( force majeure ) ada syarat syarat ketentuan tersendiri , “Bencana alam, perang, blokade, atau peristiwa lain yang secara obyektif menghalangi penyelesaian pekerjaan”. Dan dari Peristiwa Kompensasi akan terjadinya keterlambatan antara lain ; Keterlambatan persetujuan gambar, spesifikasi, atau instruksi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perubahan desain atau spesifikasi yang diminta oleh pemilik proyek.
Gangguan lapangan yang tidak terduga, seperti penemuan benda cagar budaya atau kondisi tanah yang berbeda dari yang diperkirakan.
Perintah penghentian pekerjaan oleh pihak yang berwenang tanpa kesalahan penyedia.
Disinilah penyedia berhak mengajukan Pengajuan Tertulis ” Penyedia wajib mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada PPK dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak sejak mengetahui adanya peristiwa penyebab keterlambatan.
Pemberian Batas Waktu untuk penyedia yaitu Pemberian Waktu Tambahan (Adendum Waktu):Â Perpanjangan waktu harus dinegosiasikan dan disetujui melalui adendum kontrak.
Pemberian Kesempatan (Di Luar Perpanjangan Waktu Murni): Apabila pekerjaan melampaui tahun anggaran (akhir Desember) karena kesalahan penyedia, PPK dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan syarat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak per hari keterlambatan.
Dari maksimal batas waktu pemberian kesempatan ini biasanya hingga 50 hari kalender setelah masa kontrak berakhir. Apabila dalam 50 hari pekerjaan tidak juga selesai, kontrak dapat diputus.
Untuk proyek strategis yang memberikan efek pengganda tinggi atau karena keadaan kahar, perpanjangan waktu bisa melampaui tahun anggaran dengan persetujuan kontrak tahun jamak (multi-years contract).
Secara ringkas, perpanjangan waktu dimungkinkan jika ada alasan kuat yang sah secara hukum, diajukan tepat waktu, dan disetujui melalui adendum kontrak oleh PPK.




