Deteksi Media

“BOM WAKTU” LIMBAH DAPUR MBG: SLHS TERBIT DIDUGA TANPA IPAL, DAGELAN atau SKANDAL KESEHATAN? 💫💫💫

“BOM WAKTU” LIMBAH DAPUR MBG: SLHS TERBIT DIDUGA TANPA IPAL, DAGELAN atau SKANDAL KESEHATAN? 💫💫💫

 

Bay-deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Senin, 04 Mei 2026, ____ Ambisi besar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Situbondo, kini berada di bawah bayang – bayang ancaman lingkungan yang serius. Hingga awal Mei 2026, meski kurang lebih 40 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengepulkan asapnya, sebuah pertanyaan krusial mencuat:_ Ke mana limbah sisa ribuan porsi makanan itu dibuang?

Hasil penelusuran menunjukkan indikasi kuat adanya “main mata” dalam penerbitan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS)? Secara teori, SLHS adalah jaminan keamanan pangan yang mustahil terbit tanpa adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang fungsional. Namun, realita di lapangan _ termasuk di wilayah Besuki dan sekitarnya _ menunjukkan banyak dapur yang beroperasi hanya dengan “Grease Trap” ala kadarnya.

Fakta mengejutkan terkuak, _ masih banyak dapur SPPG MBG yang nekat beroperasi meski diduga tanpa Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

1. Mengapa Wajib IPAL?
Dapur SPPG menghasilkan limbah cair dengan beban organik tinggi _ lemak, sisa makanan, dan deterjen. Sesuai aturan Kemen LH, seluruh dapur MBG wajib memiliki sistem IPAL yang memadai, termasuk Grease Trap (penangkap lemak). Tanpa ini, air limbah akan menyumbat saluran warga, mencemari tanah, dan merusak ekosistem.

2. Sanksi Tegas: Ditutup Sementara!
Jangan main – main dengan limbah.
Berdasarkan preseden kasus, Badan Gizi Nasional (BGN) ber – Hak menyegel atau menghentikan operasional dapur SPPG yang belum memenuhi standar IPAL. Contoh nyata, lima unit dapur di Kab. PPU (Kab. Penajam Paser Utara) Provinsi Kalimantan Timur, dihentikan sementara karena IPAL dinilai tidak standar.

3. Pertanyaan Kritis: “Dagelan Sertifikat Higiene ?
Bagaimana mungkin dapur yang belum memiliki IPAL mendapatkan Sertifikat Higiene Sanitasi? Ini adalah pertanyaan besar. Jika Instansi terkait (Dinas Kesehatan / DPMPTSP) tetap menerbitkan sertifikat, maka itu adalah pelanggaran serius yang patut diinvestigasi karena melanggar regulasi lingkungan hidup. Instansi yang menerbitkan berpotensi disanksi administratif hingga pidana atas kelalaian pengelolaan lingkungan.

4. Kondisi di Situbondo, Besuki dan Sekitarnya?
Masyarakat, khususnya di Besuki dan sekitarnya ber_ Hak bertanya: _ Apakah seluruh dapur SPPG di Situbondo sudah memiliki IPAL standar BGN?
Jika masih ada yang membuang limbah langsung ke selokan, masyarakat ber_ Hak melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo untuk segera ditutup!

5. Proses Mencuci Ompreng / Piring yang Benar
Mencuci ompreng tidak boleh sekadar menggunakan air sabun.
Prosesnya:

* Pembersihan Sisa Makanan: Sisa padat dipisahkan ke wadah sampah.
* Pra – Pencucian (Pre – wash): Lemak dibersihkan.
* Pencucian (Washing): Sabun anti bakteri.
* Pembilasan (Rinsing): Air mengalir.
* Sanitasi: Pencelupan air panas (standar tinggi). Jika hanya sekadar mencuci, limbah lemak akan langsung masuk saluran dan pelakunya wajib disanksi.

Kesimpulan: IPAL bukan pelengkap, tapi “syarat mutlak”. Dapur SPPG MBG di Situbondo yang tidak memiliki IPAL wajib ditutup, bukan dimaafkan!

Masyarakat diminta aktif mengawasi, agar program mulia ini tidak dikotori oleh kelalaian pengelolaan limbah!! +++

Editor : Redaksi

redaksi

Related Articles