Deteksi Media

Dana PGRI Situbondo Diduga ‘DANA TAJIR” : Transparansi Anggaran Dipertanyakan, Hak Ranting Dikebiri ??++++

Dana PGRI Situbondo Diduga ‘DANA TAJIR” : Transparansi Anggaran Dipertanyakan, Hak Ranting Dikebiri ??++++

 

Bay  —  deteksi

Situbondo(deteksimedia.id), edisi Jum’at, 27 February 2026,___ Organisasi Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) Kabupaten Situbondo kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan iuran wajib anggota yang mencapai puluhan ribu per bulan, dipotong dari gaji via Bank, memicu keresahan di kalangan para pahlawan tanpa jasa. Lebih memprihatinkan, muncul pula dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp 100 ribu setiap pencairan tunjangan sertifikasi di wilayah korwil Besuki, menciptakan awan gelap di tengah upaya peningkatan kesejahteraan guru.

ALOKASI DANA MISTERIUS, RANTING MENJERIT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, iuran resmi PGRI Situbondo ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per guru setiap bulan. Dana tersebut seharusnya dialokasikan dengan rincian sbb : 10% untuk pengurus anak cabang / ranting.
40% untuk cabang / cabang khusus.
20% untuk pengurus Kabupaten /Kota.
Serta untuk pengurus Provinsi dan Pusat masing – masing 10%. Skema pembagian ini, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) PGRI, mewajibkan adanya pertanggungjawaban yang jelas dan transparan.

Namun, realitas di lapangan bak bumi dan langit. Beberapa pengurus ranting PGRI, khususnya di wilayah Besuki, mengeluh hak operasional Mereka diduga kuat tidak pernah tersalurkan selama satu dekade terakhir.

“Ke mana dana tersebut mengendap ? Mengapa hak kami justru dikebiri oleh oknum tak bertanggung jawab?,” ungkap salah satu narasumber anonim dari pengurus ranting di wilayah Besuki. Padahal, operasional di tingkat ranting juga sangat membutuhkan anggaran.

Adanya dugaan ketiadaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dapat diakses publik memantik dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam pengelolaan “Dana Tajir” ini.

DUGAAN PUNGLI SERTIFIKASI di Korwil Besuki : ILEGAL atau LEGAL ??

Persoalan kian keruh dengan adanya iuran tambahan sebesar Rp 100 ribu yang ditagih setiap kali guru menerima dana tunjangan sertifikasi per triwulan di tingkat korwil Besuki. Metode penagihan dilakukan door to door oleh oknum berinisial HA, seorang guru di salah satu SDN di wilayah Besuki .

Iuran ini memantik beragam keluhan karena tidak jelas penggunaannya. Para guru bertanya – tanya, apakah pungutan ini juga untuk operasional Paguyuban PGRI atau justru masuk ke kantong pribadi oknum? Perlu ditegaskan, iuran semacam ini yang tidak memiliki dasar regulasi kuat berpotensi masuk dalam katagori pungli. Sebelumnya, isu serupa mengenai “Uang Syukuran” sertifikasi guru sempat viral secara nasional, memicu perdebatan tentang legalitasnya.

DESAKAN AUDIT INVESTIGATIF APH.

Dugaan maladministrasi dan ketidaktransparanan ini memunculkan desakan kuat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Audit Investigatif menyeluruh terhadap setiap sen rupiah dana iuran yang terkumpul dan direalisasikan mutlak diperlukan untuk membongkar ke mana aliran dana tersebut bermuara.

Para guru berharap, transparansi anggaran dapat segera ditegakkan. PGRI, sebagai organisasi perjuangan harusnya fokus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Situbondo, bukan malah tersandung dugaan penyelewengan dana anggotanya. Jika guru keberatan dengan iuran, sesuai pernyataan Sekjen PGRI, mereka memiliki pilihan untuk mundur, namun transparansi tetap menjadi hak yang harus dipenuhi.

Editor : Redaksi

redaksi

Related Articles