Deteksi Media

DI BALIK PESONA UTAMA RAYA ; MENGGUGAT LEGALITAS PEMANFAATAN ASET NEGARA DI PESISIR BANYUGLUGUR – SITUBONDO +++

DI BALIK PESONA UTAMA RAYA ; MENGGUGAT LEGALITAS PEMANFAATAN ASET NEGARA DI PESISIR BANYUGLUGUR – SITUBONDO +++

 

Bay  –  Deteksi

Situbondo,(deteksimedia.id), edisi Jum’at, 9 January 2026, Wajah pesisir barat Situbondo kini berubah drastis.
UTAMA RAYA BEACH, yang terintegrasi dengan fasilitas rest area SPBU, telah menjelma menjadi magnet ekonomi baru yang memikat ribuan wisatawan setiap akhir pekan. Namun, dibalik geliat rupiah yang berputar, muncul pertanyaan krusial, terkait status legalitas pemanfaatan area pantai yang secara hukum merupakan aset negara.
Apakah operasional wisata tersebut telah mengantongi izin resmi dari otoritas terkait ? dan bagaimana mekanisme perizinan yang seharusnya ditempuh ?

STATUS LAHAN DAN KEWENANGAN PERIZINAN,

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, Pantai merupakan area publik dan tanah milik negara yang penggunaannya tidak bisa di PRIVATISASI secara penuh. Pemanfaatan ruang laut pesisir untuk kegiatan usaha, termasuk pariwisata pantai, Wajib memiliki izin resmi, yang kini dikenal sebagai “Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ( PKKPRL).

Kewenangan penerbitan izin ini berada di tangan Menteri Kelautan dan Perikanan, atau Gubernur, namun proses tetap dari tingkat bawah, tergantung pada lokasi dan skala kegiatan.

Untuk wilayah di bawah 12 mil laut dari garis pantai, kewenangan perizinan berada pada Pemerintah Provinsi.

PROSEDUR PERIZINAN YANG KETAT,
Proses perizinan pemanfaatan ruang laut dan pesisir melibatkan tahapan yang di atur ketat dalam perundang – undangan, termasuk UU No. 27 tahun 2007 Jo. UU no 1 tahun 2014. UU no. 32 tahun 2014, dan UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku Usaha Wajib mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan memenuhi serangkaian persyaratan Administratif dan teknis, yang meliputi ;

* Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),

* Dokumen lingkungan (AMDAL, atau UKL / UPL),

* Study kelayakan teknis yang memuat metode operasional dan rencana pasca operasi.

* Izin lokasi di bidang pertanahan jika diperlukan pembangunan di darat yang berdekatan dengan pantai.

Hasil penelitian pada tahun – tahun sebelumnya di Kabupaten Situbondo, mengindikasikan bahwa dari puluhan pemanfaatan ruang laut yang ada ( termasuk wisata Pantai), Sebagian besar belum memiliki izin lokasi dan pengelolaan yang sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil ( RZWP3 – K) Provinsi Jawa Timur.

Dengan fakta hukum yang ada, Keberadaan fasilitas Wisata Utama Raya di Area Pesisir Banyuglugur, Memunculkan pertanyaan mendesak;

* Apakah pihak pengelola Utama Raya telah memperoleh PKKPRL dan IZIN – IZIN lain yang di Isyaratkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), atau Pemerintah Provinsi Jawa Timur …??

* Jika sudah, apakah pemanfaatanya sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil ( RZWP3-K), yang telah ditetapkan dalam Perda provinsi Jawa Timur No 1 tahun 2018 …??

* Apa Langkat konkret Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah dalam penegakkan aturan terkait pemanfaatan Asat negara di wilayah tersebut ?

Transparansi perizinan adalah kunci untuk memastikan bahwa, keuntungan ekonomi dari pariwisata berjalan seiring dengan Kepatuhan Hukum, dan keberlanjutan lingkungan, serta mencegah Privatisasi ilegal terhadap aset Publik.

redaksi

Related Articles