Bay – Deteksi
Situbondo,(deteksimedia.id), edisi Sabtu, 13/12/2025, Dituntut Dua tahun Penjara demi sepiring nasi, ketika Hukum Kehilangan Nurani
Tuntutan dua tahun penjara terhadap seorang kakek, Masir (75 th), Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa – Timur, yang memikat burung Cendet (atau pentet) di kawasan Alas Baluran, bukan sekedar perkara Hukum Konservasi, Ini adalah Potret telanjang wajah keadilan yang timpang, dimana hukum hadir tegas kepada rakyat kecil, namun sering ragu (ambigu) berhadapan dengan pelanggaran besar yang berdampak luas
Kakek Masir bukanlah pelaku kejahatan terorganisir, kakek Masir bukan bagian dari jaringan perdagangan Satwa Liar, dan bukan perusak ekosistem berskala masif, kakek Masir hanyalah warga miskin yang memikat burung demi memenuhi kebutuhan keluarganya
Namun realitas sosial itu seolah tidak memiliki tempat dalam ruang sidang. Pasal dibacakan, Tuntutan Hukuman Dua Penjara menjeratnya, Nurani ditinggalkan
Atas nama penegakan Undang – Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Negara memperlihatkan Ketegasan dengan setegas – tegasnya
Namun Publik berhak bertanya : Apakah ketegasan yang meniadakan empaty masih layak disebut keadilan …?? Hukum tidak hidup diruang hampa. Ia seharusnya membaca konteks, memahami dampak Sosial dari setiap Tuntutan mau putusan
Jika penegak Hukum berlindung dibalik teks Undang – Undang, lalu siapa yang bertanggungjawab menjaga rasa keadilan Masyarakat …?
Penegakan hukum yang berkeadilan seharusnya proporsional dan berkeadaban,
Memukul rata semua pelanggaran tanpa melihat motif, skala, dan dampaknya hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik.
Ketika pelanggaran besar terhadap lingkungan kerap berakhir dengan sanksi ringan, sementara pelanggaran kecil oleh rakyat kecil dibalas dengan hukum berat, maka disini hukum kehilangan legimitasi moralnya.
Kasus kakek pemikat burung cendet di Alas Baluran, ini memperlihatkan satu kenyataan pahit : yang sesungguhnya dihukum adalah kemiskinan.
Negara hadir dengan seluruh perangkat kekuasaannya, tetapi gagal menghadirkan solusi sosial bagi warganya yang terjepit kebutuhan dasar.
Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menunjukkan kekuasaan semata. Ia harus menjadi jalan menuju keadilan Substantif – keadilan yang mempertimbangkan kemanusiaan sebagai subjek, bulan sekedar objek pasal. Jika tidak, misal diputus Dua tahun nantinya hanya akan memperlebar jurang antara negara dan rakyatnya
Kasus ini seharusnya menjadi Alarm keras bagi semua pihak. Bukan untuk melemahkan perlindungan lingkungan, tetapi untuk mengingatkan bahwa keadilan ekologis tidak boleh mengorbankan keadilan sosial. Negara dituntut untuk mampu membedakan antara kejahatan terstruktur dan upaya untuk bertahan hidup
Jika seorang kakek yang memikat burung demi makan keluarganya harus dipenjara dua tahun, sementara pelanggaran besar sering lolos dari jerat hukum, maka publik berhak bertanya : untuk siapa hukum ini ditegakkan …?
Keadilan yang kehilangan nurani pada akhirnya hanya akan melahirkan kemarahan sosial. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, maka yang sesungguhnya kalah bukanlah seorang kakek miskin, melainkan Wibawa Hukum itu sendiri




