Rahmadi – Deteksi
JEMBER,(deteksimedia.id) — Kamis /5/2/2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember bersama Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menertibkan kabel fiber optic (FO) ilegal yang terpasang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah kota Jember.
Kepala Dishub Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menyebut pemasangan kabel FO tersebut tidak mengantongi izin dan mengganggu operasional perawatan infrastruktur milik Pemerintah Kabupaten Jember.
“Keberadaan kabel tersebut ilegal dan tidak ada izin. Ini sangat mengganggu kami saat melaksanakan perawatan,” ujar Gatot.
Gatot menjelaskan, gesekan antara kabel milik Pemkab Jember dan kabel FO sering memicu gangguan teknis di lapangan.
Melalui penertiban ini, Dishub berharap kondisi wilayah kota Jember tampak lebih tertib dan rapi.
Tim gabungan dari Dishub, Bakesbangpol, Satpol PP, dan Bapenda melaksanakan operasi ini dengan kekuatan sekitar 30 personel.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberikan arahan langsung atas pelaksanaan penertiban tersebut.
Pada hari pertama operasi, tim menindak lima titik pemasangan kabel FO ilegal di wilayah kota Jember.
Gatot belum merinci jumlah penyedia layanan telekomunikasi yang terdampak.
Dishub tidak menjatuhkan sanksi administratif dalam kegiatan ini.
Tim lapangan langsung memotong dan menyita kabel FO yang melanggar ketentuan.
“Kami hanya memotong kabel dan menyita kabel-kabel tersebut di Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Gatot menegaskan, Dishub mendasarkan tindakan ini pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2019 yang melarang pemasangan utilitas yang mengganggu operasional perlengkapan fasilitas jalan.
Ia menyebut tiang PJU tetap dapat dimanfaatkan untuk utilitas seperti kabel telekomunikasi dengan syarat mengantongi izin resmi dan tidak mengganggu fungsi fasilitas jalan.
“Semua harus berizin dan tidak mengganggu operasional kami,” tegasnya.
Dishub Jember mengimbau masyarakat dan seluruh penyedia layanan telekomunikasi agar mengurus perizinan sebelum melakukan pemasangan kabel.
Tim lapangan akan melanjutkan penertiban secara bertahap dari wilayah kota ke wilayah lain di Kabupaten Jember.




