.
Taufick – Deteksi
SITUBONDO (deteksimedia.id) – pihak SD NEGERI 4 BESUKI yang berlokasi dijalan gunung ijin NO 8 Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pengadaan buku lembar kerja siswa (LKS) bagi peserta didik. Pihak sekolah menegaskan. bahwa pengadaan LKS tersebut bukanlah satu bentuk pemaksaan.
Kepala sekolah SD NEGERI 4 BESUKI atau RUDi SIDAKA S.Pd menyatakan bahwa kebijakan pengadaan buku penunjang pembelajaran tersebut didasarkan pada aspirasi dari kemauan wali murid itu sendiri.
Kesepakatan ini diambil untuk menunjang efektivitas belajar 336 siswa.dan per siswa dapat 8 LKS. dan pembelian dilakukan secara sukarela setelah melalui musyawarah dengan perwakilan orang tua murid. sehingga tidak ada unsur paksaan atau intervensi dari pihak sekolah maupun dari komite. Ujar kepala sekolah” RUDi SIDAKA S.Pd.
Klarifikasi Aturan dan permendikbud
terkait polemik pengadaan LKS. Pihak sekolah juga sangat memprihatinkan rambu – rambu regulasi dari kementerian pendidikan kebudayaan. Riset dan teknologi(kemendikbudristek) sekolah berkomitmen untuk mematuhi ketentuan permindikbudristek NOMOR 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional penyelenggaraan (BOP) atau pendidikan dan Bantuan Operasional sekolah (BOS)
Berdasarkan regulasi tersebut. Dana BOS pada prinsipnya digunakan untuk mendanai kegiatan operasional. non personalia Dalam penyaluran dan penggunaannya. Pihak sekolah menjamin dana tersebut. Dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan pedoman yang diatur dalam permindikbudristek NOMOR 63 Tahun 2022 tentang perubahan Atas permindikbudristek NOMOR 2 Tahun 2022.
Lebih lanjut larangan penjualan buku LKS di sekolah dasar umumnya tertuang dalam ketentuan perundangan terkait pengelolaan sekolah yang merujuk pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) Di tingkat operasional. merujuk kepada ketentuan penyediaan fasilitas belajar di dapodik kemendikdasmen. Sekolah dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada siswa. Namun jika wali murid berinisiatif. Mengadakan buku diluar kurikulum atau buku pendamping untuk mendukung kelancaran belajar dirumah. Hal tersebut di kembalikan pada musyawarah komite dan orang tua siswa tanpa mengikat pihak yang tidak mampu.
Pihak SD NEGERI 4 BESUKI berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di tengah masyarakat. Kedepannya Sekolah akan terus berkoordinasi dengan wali murid dan komite sekolah untuk memastikan setiap langkah pengadaan fasilitas belajar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tidak membebani para orang tua siswa. pungkasnya
Editor : Redaksi




