Bay/Red — Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id) –Â edisi Selasa 16 Juni 2026 — Paradoks besar tengah melanda dunia pendidikan di Kabupaten Situbondo, khususnya di wilayah Besuki dan sekitarnya.
Di tengah gencarnya implementasi “KURIKULUM MERDEKA” yang menggaungkan “Kemandirian Berpikir” dan kebebasan finansial bagi peserta didik, praktik lama bermodus “bisnis titipan” justru menjamur subur.
Lembar Kerja Siswa (LKS) _ yang kini kerap bersolek dengan nama “Modul”_ diduga kuat menjadi komoditas empuk yang dipaksakan masuk ke tas – tas siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga tingkat SLTA, baik negeri maupun swasta.
Ironisnya, alih – alih dilarang, praktik ini justru dicoba “dilegalkan” lewat retorika birokrasi sekolah. Sebuah statetmen diduga dari salah satu oknum Guru, atau salah satu oknum Kepala di wilayah Besuki, secara gamblang menyatakan:
“LKS itu bisa dibeli dengan catatan menggandeng komite atas nama wali murid. Segala sesuatu harus dibuat notulen, sebagai dasar musyawarah terhadap wali murid.”
Pertanyaannya adalah: Apakah secarik kertas notulen musyawarah komite mampu “menganulir hukum positif nasional?”
Jawabannya adalah “TIDAK”. Statemen ini cacat hukum, dan menabrak dinding regulasi pusat secara telak.
Rapor Merah Kurikulum Merdeka: Mengapa LKS Pabrikan adalah Pelanggaran Filosofis? 💫💫💫
Dalam roh “Kurikulum Merdeka”, peran guru disulap menjadi kreator, bukan sekadar pelaksana tekstual.
Pembelajaran “Berdiferensiasi” menuntut guru menyusun sendiri “Instrumen Asesmen” atau Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) yang kontekstual, sesuai dengan karakteristik anak didik di kelas masing – masing.
* Kewajiban Penyusunan: Guru wajib merancang bahan ajar mandiri.
* Hak Pendanaan: Dokumen atau naskah tugas buatan guru tersebut digandakan, atau dicetak menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai “Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Ketika sekolah memasukkan LKS Pabrikan (luar) secara massal, dan berbayar, sekolah tersebut secara tidak langsung “Mengumumkan” bahwa guru – gurunya gagal, atau malas menerapkan esensi utama “Kurikulum Merdeka.” Anak – anak kembali dipaksa menjadi robot pengisi soal pilihan ganda demi keuntungan materi pihak ketiga.
Bedah Aturan: Regulasi Apa Saja yang Ditabrak? 💫💫💫
Dalih “kesepakatan komite” dan “notulen musyawarah” sering kali dijadikan tameng pelindung dari jerat pengutan liar (pungli). Namun, hukum tata negara tidak bisa dikalahkan oleh rapat tingkat sekolah. Pihak sekolah dan komite yang bersikukuh menjual LKS telah melanggar rantai regulasi berikut:
1. PP Nomor 17 tahun 2010 (Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan)
* Pasal 18 huruf a: secara eksplisit melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, atau pakaian seragam di satuan pendidikan.
2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
* Pasal 12a: Komite Sekolah, baik perorangan, maupun kolektif, dilarang keras menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.
* Pasal 12b: Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik, atau orang tua / walinya. Pungutan mengikat dengan nominal tertentu (seperti harga Paket LKS) adalah ilegal.
3. Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS
* Dana BOS diturunkan salah satunya untuk membiayai penyediaan teks pendamping dan penggandaan lembar kerja. Menarik biaya LKS dari siswa, sementara dana BOS bergulir, memicu indikasi tumpang tindih, anggaran (double funding).
4. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 💫💫💫
* Pemaksaan pembelian yang menguntungkan korporasi swasta atau oknum tertentu di lingkungan ASN dapat dikatagorikan sebagai tindakan Pungutan Liar (Pungli) dan pemerasan jabatan.
Konsekuensi dan Sanksi: Bermain Api di Lingkungan Pendidikan 💫💫💫
Jika jajaran sekolah (di bawah naungan Dispendikbud Situbondo, maupun Kemenag) tetap bersikukuh meloloskan LKS komersial berbekal “notulen sakti” tersebut, sederet sanksi berat siap menanti:
* Sanksi Administratif: Penundaan atau penghentian kucuran Dana BOS ke satuan pendidikan terkait.
* Sanksi Kepegawaian (Sanksi Disiplin ASN): Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, oknum Kepsek, atau Guru terancam penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian secara tidak hormat.
* Sanksi Pidana: Penjeratan oleh Satgas Saber Pungli atas dugaan tindak pidana korupsi, atau pemerasan massal terhadap wali murid.
Belajar dari Probolinggo: Mengapa Kabupaten Tetangga “Sangat Takut” Membeli LKS? 💫💫💫
Ketakutan dan kedisiplinan Kabupaten tetangga, seperti Kabupaten dan Kota Probolinggo, untuk tidak menyentuh bisnis LKS _ bahkan di sekolah favorit mereka sekalipun _ bukan tanpa alasan historis dan yuridis yang kuat.
1. Trauma Kasus Hukum Terbuka: Publik tentu tidak lupa pada kasus hukum yang sempat menyeret mantan pejabat teras Dinas Pendidikan di wilayah Probolinggo terkait tata kelola dan pengadaan bahan ajar / BOSDA. Ketegasan aparat penegak hukum (APH) di sana memberikan efek jera yang luar biasa, membuat kepala sekolah berpikir seribu kali untuk bermain di area abu – abu.
2. Komitmen Kolektif Memutus Rantai Pengondisian: Sejak beberapa tahun lalu, puluhan kepala sekolah di Probolinggo secara progresif membuat gerakan komitmen bersama untuk menyetop LKS Pabrikan. Mereka memilih mengembalikan siswa pada ekosistem belajar aktif, menggunakan buku paket utama gratis dari pemerintah, dan mendorong kreativitas guru.
3. Pengawasan Ketat Lembaga Negara: Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur, serta elemen LSM di Probolinggo dikenal sangat responsif terhadap laporan pungli. Sekolah negeri maupun swasta favorit di sana menyadari bahwa reputasi akademis mereka jauh lebih mahal harganya ketimbang “margin keuntungan” dari penerbit LKS .
Kesimpulan: Waktunya Bersikap Tegas 💫💫💫
Statemen oknum di Besuki yang mencoba menggunakan nama komite sebagai bemper hukum adalah bentuk salah kaprah berjamaah yang harus segera diluruskan.
Pendidikan gratis dan bermutu bukan sekadar “Slogan di atas kertas Notulen Rapat.”
Kini bola panas berada di tangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo, serta Kepala Kantor Kemenag Situbondo,_ Apakah mereka berani bertindak tegas menyapu bersih gurita bisnis LKS ini, atau membiarkan dunia pendidikan di Situbondo, khususnya di Besuki dan sekitarnya terus bergeser menjadi pasar komersial berkedok Edukasi … ???
Editor : Redaksi




