Deteksi Media

Dugaan Korupsi Hibah Tahun 2021- 2022 Penerima Blak-blakan Saat Diperiksa APH

Dugaan Korupsi Hibah Tahun 2021- 2022 Penerima Blak-blakan Saat Diperiksa APH

.

Bambang Hendro – Deteksi

Bondowoso (Deteksimedia.id) – Dugaan Korupsi Dana hibah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun 2021-2022 mulai memasuki tahap penyelidikan.

Kejaksaan Negeri Bondowoso kini mengusut dan memeriksa para penerima sebagai proses mengurai dugaan penyimpangan program hibah miliaran rupiah yang menyeret pengadaan perlengkapan Madrasah Diniyah (MD) dan rehabilitasi bangunan lembaga keagamaan.

Di tengah proses penyelidikan itu, satu per satu penerima hibah mulai buka suara. Salah satunya MT, pemilik lembaga Madrasah Diniyah di Kecamatan Wonosari, yang mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bondowoso.

MT mengungkapkan dan buka bukaan pada penyidik, bahwa lembaganya menerima dana hibah sebesar Rp75 juta pada tahun 2021. Bantuan tersebut berasal dari program hibah Pemkab Bondowoso yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan keagamaan.

“Dana hibah itu dibagi dua. Rp50 juta untuk pengadaan mebel madrasah dan Rp25 juta untuk rehab ringan bangunan,” ujar MT kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Namun pengakuan MT membuka fakta lain yang dinilai cukup sensitif. Ia menyebut pengadaan mebel sejak awal sudah diarahkan melalui forum organisasi Madrasah Diniyah yang disebut sebagai sayap partai politik tertentu.

Dalam realisasinya, pengadaan itu meliputi 30 kursi, 15 meja, satu kursi guru dan satu lemari. Seluruh paket disebut bernilai Rp50 juta dan pembeliannya tidak dilakukan secara bebas oleh pihak lembaga penerima bantuan.

MT mengaku lembaganya tidak memiliki ruang menentukan penyedia barang sendiri. Bahkan spesifikasi barang disebut sudah ditentukan sejak awal sebelum bantuan dicairkan.

“Semua sudah diarahkan. Kami tinggal menerima barang sesuai ketentuan yang ada,” katanya.

Dia juga menyebut seluruh pengadaan mebel untuk lembaga penerima hibah di Bondowoso akhirnya dipusatkan pada satu perusahaan meubeler milik eks pejabat penting di daerah tersebut.

Pengakuan itu memunculkan dugaan adanya pengondisian proyek pengadaan dalam program hibah APBD yang seharusnya dijalankan secara transparan dan kompetitif.

Saat menjalani pemeriksaan di Kejari Bondowoso, MT mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait mekanisme bantuan, proses pengadaan hingga kualitas barang yang diterima lembaganya.

Namun ia mengaku tidak memahami detail teknis pengadaan. Bahkan jenis kayu yang digunakan untuk mebel bantuan tersebut pun tidak diketahuinya.

“Saya tidak tahu detail kayunya apa. Yang saya tahu barang datang sesuai paket yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Sementara itu, dana Rp25 juta untuk rehabilitasi ringan disebut dikelola langsung oleh pihak madrasah guna memperbaiki sejumlah fasilitas bangunan yang rusak.

Di hadapan penyidik, MT mengaku menyampaikan seluruh proses sesuai fakta yang diketahuinya. Ia menegaskan tidak ada pengurangan maupun penambahan barang dari paket bantuan yang diterima lembaganya.

Meski demikian, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diakuinya memberikan tekanan psikologis cukup berat. Ia bahkan mengaku sempat stres usai menjalani klarifikasi di kantor kejaksaan.

Menurut MT, suasana pemeriksaan yang beberapa kali diselingi gelak tawa penyidik membuat dirinya bingung dan tertekan.

Pengalaman itu membuatnya sempat berpikir mundur dari jabatannya sebagai kepala madrasah. Sebab bantuan pemerintah yang semestinya membantu lembaga pendidikan kecil justru menyeret penerima pada persoalan hukum.

Dia menilai lembaga pendidikan seperti Madrasah Diniyah memang membutuhkan dukungan anggaran pemerintah. Namun mekanisme penyaluran bantuan dan pengadaan barang harus dijalankan secara transparan agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

MT berharap pemerintah dan pihak terkait melakukan pembenahan serius terhadap sistem hibah daerah, khususnya menyangkut mekanisme pengadaan barang dan pertanggungjawaban administrasi penerima bantuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana hibah yang kini masuk tahap penyelidikan diperkirakan mencapai sekitar kurang lebih Rp4,8 miliar untuk tahun anggaran 2021-2022.

Program hibah tersebut sebelumnya direalisasikan melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Bondowoso dalam bentuk pengadaan perlengkapan Madrasah Diniyah serta rehabilitasi bangunan lembaga pendidikan keagamaan.

Masing-masing lembaga diketahui menerima bantuan sebesar Rp75 juta dengan jumlah penerima diperkirakan mencapai sekitar 65 lembaga.

Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan mark up harga pengadaan barang yang disebut-sebut digarap oleh satu perusahaan mebeler di Bondowoso.

Dari total bantuan Rp75 juta itu, sebesar Rp25 juta dialokasikan untuk rehabilitasi ringan yang dikerjakan langsung oleh masing-masing lembaga penerima.

Sedangkan Rp50 juta lainnya digunakan untuk pengadaan kursi, meja dan lemari Madrasah Diniyah yang diduga ditangani satu perusahaan penyedia.

Perusahaan mebeler tersebut disebut menjadi penyedia tunggal pengadaan barang bagi seluruh penerima program hibah APBD Pemkab Bondowoso tahun 2021-2022.

Dugaan pola pengadaan terpusat inilah yang kini mulai ditelusuri penyidik Kejari Bondowoso dalam perkara dugaan korupsi hibah miliaran rupiah tersebut.

redaksi

Related Articles