Deteksi Media

Dusun Mandiku Tersenyum Bupati Jember Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Tahun 2025 di Desa Sidodadi

Dusun Mandiku Tersenyum Bupati Jember Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Tahun 2025 di Desa Sidodadi

 

Rahmadi – Deteksi

JEMBER, (deteksimedia.id)–senin 22–12–2025 Pemerintah Kabupaten Jember kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan agraria bagi masyarakat.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Program Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (ORA) Kabupaten Jember Tahun 2025 oleh Bupati Jember, H. Muhammad Fawait, kepada ribuan warga penerima manfaat. Kegiatan ini digelar di Lapangan Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.

Acara berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur. Ribuan warga penerima sertifikat tampak antusias memadati lokasi kegiatan.

Sebagai ungkapan puji syukur atas terealisasinya sertifikat tanah yang telah lama diperjuangkan, masyarakat Dusun Mandiku turut menyajikan ratusan tumpeng, mencerminkan kebahagiaan dan harapan baru bagi masa depan keluarga mereka.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jember H. Muhammad Fawait, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Muhammad Khozin, unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ribuan warga penerima sertifikat.

Dalam sambutannya, Bupati Jember H. Muhammad Fawait menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan program redistribusi tanah ini.

Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan hak dasar masyarakat yang harus diperjuangkan secara serius oleh negara.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa berkumpul bersama para kiai, para ibu nyai, tokoh masyarakat, jajaran BPN, DPR RI, Forkopimda, serta masyarakat Dusun Mandiku yang wajahnya tampak sumringah.

Ini adalah buah dari perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil. Sertifikat ini bukan hanya kertas, tetapi jaminan kepastian hukum dan masa depan bagi panjenengan semua,” ujar Bupati.

Bupati juga berpesan agar sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak gegabah menjaminkan atau “menyekolahkan” sertifikat tanpa perhitungan matang.

Menurutnya, keberhasilan program redistribusi tanah ini tidak lepas dari dukungan penuh pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Di era Presiden Prabowo Subianto, masyarakat kecil, khususnya yang berada di pinggir hutan, benar-benar diperhatikan. Insyaallah tahun depan jumlah sertifikat yang akan dibagikan akan jauh lebih banyak. Ini pertanda negara hadir dan berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sidodadi, Suyono, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada warga Dusun Mandiku yang telah menerima sertifikat tanah melalui Program Redistribusi Tanah.

Ia mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas keberhasilan program tersebut serta mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Bupati Jember H. Muhammad Fawait atas perhatian dan perjuangan nyata bagi masyarakat desa.

Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PKB, H. Muhammad Khozin, menambahkan bahwa program redistribusi tanah merupakan bagian penting dari agenda besar reforma agraria nasional yang menjadi prioritas pemerintah.

Ia mengapresiasi kinerja BPN Kabupaten Jember yang mampu menyelesaikan proses redistribusi tanah dalam waktu relatif singkat.

“Program ini luar biasa. Di Jember, dengan kerja keras dan kolaborasi semua pihak, prosesnya bisa diselesaikan hanya dalam dua bulan. Ini patut menjadi contoh bagi daerah lain.

Sertifikat ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga, bukan untuk konsumsi sesaat,” pesannya.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2025 pihaknya mendapatkan amanah untuk menyelesaikan redistribusi tanah sebanyak 2.025 bidang.

Dengan kerja bersama, mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga pencatatan, seluruh tahapan berhasil diselesaikan dalam waktu singkat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan pemerintah pusat, DPR RI, Pemerintah Kabupaten Jember, serta komitmen kuat masyarakat. Semoga sertifikat yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik dan membawa keberkahan,” ungkapnya.

Senada, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat ratusan ribu bidang tanah di Jember yang belum bersertifikat.

Oleh karena itu, program redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan terus dilaksanakan secara bertahap.

“Kolaborasi yang solid di Jember ini adalah bukti bahwa jika semua pihak bersatu, pelayanan kepada rakyat dapat berjalan cepat dan tepat. Insyaallah pada tahun 2026, target sertifikasi tanah di Jember akan kembali ditingkatkan,” pungkasnya.

Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat, sekaligus menjadi harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jember ke depan.

redaksi

Related Articles