Bay/Red – Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Jum’at 29 Mei 2026.Tumpukan sampah menggunung mencoreng pemandangan di jalan umum jurusan Desa Kalisari dan Desa Tepos, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Jalur yang membelah kawasan hutan Perhutani KRPH Taman Timur – Asper/BKPH Taman – ADM/KPH Probolinggo ini kini berubah menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.
Yang mengherankan, lokasi pembuangan berada jauh dari pemukiman warga. Sampah yang dibuang bukan hanya plastik rumah tangga. Tumpukan berupa plastik, karung, dan berbagai jenis sampah lain dibungkus karung, sebagian tumpah berserakan di bawah bahu jalan tepat di area kawasan hutan Perhutani. Volume dan jenisnya menunjukkan pembuangan dilakukan dalam skala besar, bukan ulah perorangan.
Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang membuang sampah sembarangan di jantung kawasan hutan? Dan ke mana pihak Perhutani selama ini?
*Pembuangan Skala Besar, Mustahil Ulah Individu*
Membuang sampah dalam jumlah besar ke lokasi hutan yang jauh dari pemukiman tidak mungkin dilakukan satu dua orang tanpa kendaraan. Pola sampah yang dikarungkan dan disebar di beberapa titik mengindikasikan adanya pembuangan sistematis dan berulang. Jika Perhutani tidak mengetahui, maka fungsi pengawasan dan patroli kawasan hutan harus dipertanyakan. Jika mengetahui tapi membiarkan, dugaan “pura-pura tidak tahu” atau bahkan kongkalikong dengan oknum tertentu sulit dihindari.
Kawasan hutan bukan TPA. Pembuangan sampah di dalamnya adalah pelanggaran hukum yang jelas.
*Apa Pelanggarannya? Sanksinya Tidak Ringan*
Membuang sampah sembarangan di kawasan hutan Perhutani melanggar beberapa aturan:
1. *UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Pasal 50 ayat 3 huruf d melarang setiap orang membuang benda yang dapat menyebabkan kerusakan atau pencemaran hutan. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar sesuai Pasal 78 ayat 5.
2. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH*: Pasal 69 ayat 1 melarang pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin. Sanksinya pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar sesuai Pasal 104.
3. *Peraturan Perhutani*: Secara internal, Perhutani memiliki aturan pengamanan hutan. Pembiaran terhadap pembuangan sampah berarti kelalaian fungsi pengamanan aset negara.
Sampah plastik yang dibuang di hutan tidak akan terurai selama ratusan tahun. Saat hujan, mikroplastik dan racunnya akan meresap ke tanah, mencemari sumber air, dan membunuh satwa liar yang mengiranya makanan.
*Perhutani Harus Bertanggung Jawab*
Masyarakat dan pengguna jalan menuntut Perhutani KPH Probolinggo dan BKPH Taman segera bertindak. Langkah yang harus dilakukan: identifikasi titik pembuangan, usut siapa pelaku atau kendaraan yang membuang, lakukan pembersihan total, dan pasang papan larangan serta kamera pengawas di titik rawan.
Pembiaran terhadap gunungan sampah di kawasan hutan bukan hanya merusak keindahan, tapi juga merusak ekosistem dan mencoreng nama Perhutani sebagai pengelola hutan negara. Jangan sampai hutan yang seharusnya menjadi paru-paru Situbondo, berubah menjadi tempat sampah raksasa.
Penertiban harus dilakukan sebelum gunungan sampah ini menjadi budaya.
Editor : Redaksi




