Deteksi Media

Hina Fisik dan Tuduh Hutang di Tik Tok, Akun “YULAY” Dilaporkan ke Polsek Besuki atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ++++

Hina Fisik dan Tuduh Hutang di Tik Tok, Akun “YULAY” Dilaporkan ke Polsek Besuki atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ++++

 

Bay-Deteksi

Situbondo(deteksi media.id), edisi Sabtu, 10 Januari 2026,
Jagat media sosial kembali tercoreng oleh aksi perundungan Siber (Cyberbullying) yang menyerang harkat dan martabat seseorang.

Sri Wahyuni, warga RT 01 / RW 02, Dusun Krajan, Desa Langkap – Besuki – Situbondo – Jawa Timur, resmi menempuh jalur hukum setelah menjadi sasaran serangan verbal oleh Akun Tik Tok anonim berinisial “YULAY”

Tak tanggung – tanggung, Akun “Yulay” diduga melakukan pembunuhan karakter dengan menyebarkan narasi negatif di media sosial. Selain memaksa korban untuk segera melunasi hutang di ruang publik, akun tersebut juga diduga melontarkan hinaan Fisik (Body Shaming) yang sangat merendahkan, dengan diduga menyebut mulut korban berbau akibat penggunaan gigi pasangan.

Gerah dengan serangan yang terus menyudutkan, korban didampingi kerabatnya, Edy Susanto, mendatangi Polsek Besuki pada hari kamis, tanggal 8/1/2026, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut dengan Nomor STTLPM /05/1/2026/ SPKT dan LPM /03/1/2026 / SPKT / Polsek Besuki.

“Kami tidak terima kerabat kami dipermalukan secara keji di media sosial. Tuduhan soal hutang dan hinaan fisik itu sudah keterlaluan dan sangat melukai perasaan keluarga,” tegas Edy Susanto saat memberikan keterangan di Mapolsek Besuki.

Edy juga berharap aparat Kepolisian dari jajaran Polres Situbondo bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Ia mendesak agar tim Siber segera melacak pemilik Akun “Yulay” guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang – Undang yang berlaku.

“Kami berharap pihak Kepolisian Sektor Besuki segera mengungkap siapa dibalik Aku tersebut. Ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi orang yang semena – mena menggunakan media sosial untuk menghujat dan merusak nama baik orang lain,” pungkasnya.

Kini, laporan tersebut tengah didalami oleh pihak Kepolisian. Pelaku terancam dijerat dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan penghinaan di Media Elektronik.

redaksi

Related Articles