Bay – Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id) edisi Rabu 03 Juni 2026, Konflik agraria klasik kembali menyeruak. Perkara perdata antara perusahaan pemegang Hak Guna Usaha/HGU dengan warga penggarap tambak turun-temurun telah berkekuatan hukum tetap/inkrah dan dieksekusi juru sita pengadilan. Namun setelah palu eksekusi diketuk, babak baru justru dimulai di ranah pengawasan dan kebijakan.
*Sengketa: Fakta Turun-Temurun vs Bukti HGU*
Objek sengketa adalah tanah negara/TN yang digunakan warga untuk tambak sejak zaman nenek moyang. Secara sosiologis, warga memang tercatat sebagai penduduk sah desa setempat dan menggarap lahan itu turun-temurun. Secara yuridis administratif, warga tidak memiliki sertifikat, gilik, atau alas hak apapun atas tanah dan tambak tersebut. Status tanah tetap aset negara.
Di titik inilah perusahaan masuk. Perusahaan mengurus dan mendapatkan HGU atas bidang tanah yang sama dari ATR/BPN. Berbekal HGU sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah negara, perusahaan menggugat warga. Pengadilan memeriksa bukti tertulis. Karena warga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan formal, majelis hakim memenangkan perusahaan. Putusan inkrah. Eksekusi dilaksanakan. Tambak kembali dikuasai perusahaan sesuai amar.
*Rasa Tidak Adil Bawa Warga ke DPRD & Polres*
Pasca eksekusi, warga merasa terdzolimi. Mereka mengadu ke DPRD dan aduan diterima. DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat/RDP. Warga juga mendatangi Polres untuk meminta perlindungan hukum.
Merespons dua aduan itu, DPRD bersama ATR/BPN dan Kepolisian turun langsung ke lokasi melakukan monitoring dan evaluasi/monev. Tim melihat kondisi fisik tambak, mendengar keterangan warga, perusahaan, perangkat desa, dan pihak lain. Tujuannya: menyerap fakta di bawah, bukan mengadili ulang.
*Analisis Hukum: Inkrah Final, Tapi Pengawasan Tetap Jalan*
Secara hukum acara perdata, asas _res judicata pro veritate habetur_ berlaku. Putusan inkrah dianggap benar dan final. Eksekusi juru sita adalah wujud kepastian hukum. Secara normatif, putusan inkrah wajib ditaati dan tidak bisa dibatalkan oleh RDP DPRD, monev ATR/BPN, atau tindakan kepolisian.
Tapi “final” di pengadilan tidak sama dengan “tutup semua pintu”. Ada 3 jalur yang secara kelembagaan sah dilakukan:
1. *DPRD: Fungsi Pengawasan & Rekomendasi*
DPRD tidak punya kewenangan membatalkan putusan pengadilan. RDP dan monev adalah bentuk menyerap aspirasi konstituen. Hasilnya berupa rekomendasi ke eksekutif, perusahaan, atau instansi terkait. Rekomendasi bisa mendorong mediasi, ganti rugi, relokasi, atau kebijakan kemanusiaan. Ini tidak membatalkan inkrah, tapi membuka ruang penyelesaian non-litigasi.
2. *ATR/BPN: Uji Administrasi HGU*
Jika warga menduga ada cacat prosedur, tumpang tindih, atau pelanggaran saat penerbitan HGU, maka ranahnya ATR/BPN. Berdasarkan PP 18/2021, BPN bisa meneliti ulang dan jika terbukti cacat, melakukan pembatalan HGU secara administrasi. Pembatalan HGU oleh BPN berdiri sendiri, terpisah dari putusan perdata. Ini tidak membatalkan putusan, tapi bisa membuat objek eksekusi kehilangan dasar haknya ke depan.
3. *Kepolisian: Ranah Dugaan Pidana*
Polri tidak bisa membatalkan putusan perdata inkrah. Ranah polisi jika ada laporan dugaan pidana: pemalsuan dokumen saat urus HGU, penyerobotan, intimidasi, atau perbuatan melawan hukum lain. Jika ada bukti permulaan cukup, penyelidikan jalan. Putusan perdata hanya jadi salah satu alat bukti, bukan penghalang proses pidana.
*Titik Bentur: Keadilan Substantif vs Kepastian Hukum*
Inti polemiknya jelas. Warga punya “hak hidup faktual” karena menggarap puluhan tahun. Negara lewat pengadilan menegakkan “kepastian hukum formal” lewat HGU. Pengadilan hanya menilai bukti yang diajukan. Tanpa alas hak tertulis, dalil “turun-temurun sejak nenek moyang” sulit menang secara perdata.
*Pintu Hukum yang Masih Tersisa*
Setelah inkrah + eksekusi, jalur hukum formil warga sangat terbatas:
1. *Peninjauan Kembali/PK* ke MA jika ada novum/bukti baru yang menentukan.
2. *Gugatan PTUN* untuk membatalkan SK HGU jika ada cacat administrasi.
3. *Mediasi/Perdamaian* dengan perusahaan untuk kompensasi atau kerja sama plasma.
Monev DPRD-ATR-Polri ke lapangan hari ini tidak membatalkan inkrah. Tapi fungsinya krusial: menakar apakah hukum formal sudah berjalan beriringan dengan keadilan sosial. Putusan pengadilan menegakkan kepastian. Rekomendasi DPRD dan evaluasi ATR/BPN menguji kemanusiaan.
Kasus ini jadi cermin: di atas tanah negara, hukum harus tegas. Tapi di hadapan warga yang hidup turun-temurun, negara juga dituntut bijak. Inkrah menutup ruang banding, tapi tidak boleh menutup ruang dialog.
Editor : Redaksi




