Bay-Deteksi
Situbondo(deteksimedia.id), edisi Minggu, 18 January 2026, ____ Jeritan petani di Desa Patemon – Kec. Bungatan – Kab. Situbondo – Jawa Timur, kian menyayat hati. Di tengah harapan akan hasil panen yang melimpah, mereka justru harus menelan pil pahit akibat dugaan praktik Lancung penyaluran pupuk bersubsidi yang harganya melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat berinisial MS dan AN, mayoritas petani di Desa Patemon terpaksa merogoh kocek lebih dalam. Harga Pupuk yang seharusnya menjadi jaring pengaman ekonomi petani, diduga dijual dengan harga bervariasi dari Rp. 110.0000, hingga Rp. 115.000, per Sak.
Kondisi ini menciptakan ketimpangan yang mencolok. Ironisnya, hanya kelompok tani (Poktan) di Dusun Ngabinan yang dilaporkan masih menyalurkan pupuk bersubsidi dengan harga yang masih wajar, yakni Rp. 100.000, per Sak.
Sementara di Dusun – Dusun lain atau Poktan lain, harga pupuk seolah “LIAR” dan mencekik para petani kecil.
“Ini benar – benar ironi. Di satu sisi pemerintah bicara ketahanan pangan, tapi di sisi lain, petani di bawah dibiarkan menjadi mangsa oknum yang mencari keuntungan pribadi dari pupuk subsidi,” ungkap sumber warga tersebut dengan nada geram.
DI MANA FUNGSI PENGAWASAN ?!
Ketimpangan harga yang sangat mencolok ini menimbulkan pertanyaan besar, ‘Kemana Fungsi Pengawasan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) serta instansi terkait ? Apakah DISPARITAS harga yang masif ini tidak terendus, ataukah ada pembiaran yang sengaja dilakukan?!
Dugaan adanya ‘KONGKALIKONG’ atau Kerjasama gelap antara oknum penyalur dengan pihak – pihak tertentu pun mulai mencuat ke permukaan.
Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka subsidi negara yang bernilai triliunan rupiah hanya akan berakhir di kantong para spekulan, bukan di tangan petani yang berhak.
Praktek menjual pupuk subsidi di atas HET adalah pelanggaran hukum yang nyata, dan tidak bisa ditoleransi. Petani bukan sapi perah. Penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Situbondo didesak untuk segera turun kelapangan, mengusut tuntas dalang dibalik ‘PERMAINAN’ harga ini, dan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang terlibat.
Jangan biarkan keringat petani diperas oleh oknum yang tidak memiliki nurani. Rakyat menunggu bukti nyata pengawasan, bukan sekadar ‘RETORIKA DI BALIK MEJA’ ___!!




