Bay – Deteksi
Situbondo,(deteksimedia.id), edisi Senin, 22 Desember 2025,Jurnalistik adalah Ilmu, teknik dan proses mengumpulkan, mengolah, menulis, menyuting, dan menyebarkan berita atau informasi faktual tentang peristiwa dan isu penting kepada publik melalui berbagai media ( cetak, digital, audio, visual) dengan tujuan memberikan penerangan yang akurat, obyektif, dan bermanfaat, mencakup kegiatan peliputan, pelaporan, hingga product conten yang mendidik dan menghibur
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang bertugas mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi (berita) melalui berbagai media (cetak, elektronik, online) agar dapat diketahui publik, dengan peran penting dalam memberikan informasi mendidik, mengawasi kekuasaan, dan membentuk opini publik, serta menjadi Pilar Demokrasi.
Media adalah alat (sarana) komunikasi seperti koran, majalah, televisi, film, poster dan spanduk
Wartawan adalah Orang yang secara rutin melakukan kegiatan Jurnalistik ( seperti yang terurai diatas), wartawan sering juga disebut Jurnalis atau reporter.
Fenomena sering terjadi mengklaim sebagai “Media, Pers, wartawan, Jurnalistik (jurnalis) ” namun sering tidak paham kaedah dan fungsinya . Ironi dan mengkhawatirkan karena dinilai menyesatkan publik sekaligus merusak Marwah Pers
Pers secara tegas merupakan kerja jurnalistik yang dijalankan wartawan melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyajian informasi berdasarkan fakta. Kerja ini harus tunduk pada Undang – Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Artinya setiap product Pers wajib dapat diuji kebenarannya dan terbuka terhadap hak jawab maupun koreksi.
Media hanyalah alat ( sarana) dapat digunakan untuk kepentingan apa pun, mulai dari bisnis, pencitraan, propaganda, hingga hiburan. Dan tidak semua media menjalankan fungsi Jurnalistik, dan tidak semua pengelolaannya memiliki kompetensi maupun kometmen etik sebagai pers.
Masalah muncul ketika media yang tidak menjalankan prinsip jurnalistik justru mengaku sebagai Pers. Konten, opini sepihak, rilis tanpa verifikasi, hingga narasi pesanan sering dipublikasikan atas nama ”BERITA” , kondisi ini bukan hanya mencederai etika informasi, tetapi juga berpotensi menipu Masyarakat yang mengira konten tersebut adalah product Pers yang sah
Praktik klaim sepihak sebagai pers juga sering digunakan sebagai tameng untuk menghindari kritik atau tekanan hukum. Ketika dipersoalkan, pelaku berlindung dibalik istilah Pers, padahal tidak ada proses jurnalistik yang dijalankan. Kondisi ini memperburuk citra Wartawan profesional yang bekerja dengan resiko, integritas, dan tanggungjawab publik
Banyak kalangan menilai, Pembiaran terhadap media yang mengaku – ngaku sebagai Pers akan berdampak serius. Selain mengaburkan fungsi control sosial, hal ini juga membuka ruang manipulasi informasi yang merugikan masyarakat luas.
Karenanya, agar publik lebih kritis membedakan antara Pers dan Media. Pers bekerja untuk kepentingan Umum dengan standart etik yang ketat. Sementara media tanpa prinsip jurnalistik hanyalah alat ( sarana) komunikasi yang bisa diarahkan untuk kepentingan tertentu.
Penegasan ini dinilan sangat penting agar Pers tidak terus terseret oleh Stigma negatif akibat ulah media yang sekedar menumpang nama, tetapi lalai terhadap tanggungjawab dan Etika.




