Redaksi – Deteksi
BONDOWOSO,(deteksimedia.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan seorang berinisial L, yang juga Ketua PC GP Ansor Kabupaten Bondowoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi PC GP Ansor Kabupaten Bondowoso.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin (26/1/2026) sore.
Adi Harsanto menjelaskan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga status L resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.




