Oleh : Bay – Deteksi
TAPALKUDA(deteksimedia.id), edisi Senin, 26 January 2026, ____ Fakta menohok kembali menampar wajah tata kelola pemerintahan daerah kita. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyasar para Bupati seakan menjadi ritual rutin yang tak berkesudahan. Meskipun tidak semua Bupati korupsi, namun frekuensi penangkapan yang tinggi menunjukkan adanya kelainan sistemik, bukan sekadar “APEL BUSUK” dalam keranjang.
Pertanyaan mendasarnya adalah : Mengapa korupsi begitu akrab dengan jabatan Kepala daerah ?
POLITIK BIAYA TINGGI : Akar Masalah
Jawaban paling jujur dan ilmiah adalah mahalnya biaya politik (HIGH – COST POLITICs), dalam sistem demokrasi lokal kita. Pilkada di Indonesia tidak gratis, bahkan sangat mahal. Berdasarkan kajian KPK, modal politik untuk mencalonkan diri, meliputi mahar politik ke partai, biaya saksi, kampenye, hingga pergerakan tim sukses, seringkali melebihi total kekayaan sah sang calon.
Inilah awal mula lingkaran setan. Calon kepala daerah seringkali tidak mendanai sendiri kampenye secara utuh. Mereka menggandeng para “Pemodal” atau Pengusaha. Kontribusi pihak lain ini Tidak Pernah Gratis. Ada janji imbalan kebijakan, proyek atau izin usaha yang harus dibayar lunas setelah menjabat.
Modus Operandi : Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
Ketika menjabat, Kapala daerah tertekan oleh kebutuhan untuk mengembalikan modal politik, dan membayar utang Budi kepada donatur. Modus Korupsi yang paling umum dan terstruktur adalah :
1. Fee Proyek (Ijon Proyek) ; ini adalah modus paling populer. Kepala daerah mengatur pemegang tender proyek fisik (infrastruktur, sekolah, puskesmas) kepada pengusaha yang sebelumnya mendanai kampenye. “Fee” yang diminta berkisar 5% hingga 15% dari nilai proyek.
2. Jual Beli Jabatan (Mutasi / Rotasi ASN) : Jabatan birokrasi, terutama posisi strategis (Kadis, sekda), diperjualbelikan. Aperatur Sipil Negara (ASN) yang ingin naik jabatan, atau mempertahankan posisi harus membayar sejumlah uang kepada kepala daerah. Kasus ini sering terungkap, di mana oknum kepala mematok harga untuk posisi tertentu.
3. Pemerasan izin dan Pengaturan Anggaran : kepala daerah menyalahgunakan kewenangan dalam perizinan (perkebunan, pertambangan), dan berkolusi dengan legeslatif dalam penyusunan APBD, untuk memuluskan proyek fiktif.
KESIMPULAN
Korupsi kepala daerah adalah konsekuensi logis dari kegagalan sistem rekrutmen politik yang pragmatis. Selama modal untuk duduk di kursi panas tersebut “Mahal”, maka jabatan kepala daerah akan selalu dipandang sebagai investasi bisnis, bukan pengabdian.
OTT KPK, meski perlu, hanyalah penanganan gejala (Symptom). Tanpa adanya reformasi pendanaan partai politik, dan perbaikan sistem kontestasi, kursi kepala akan terus menjadi sasaran empuk korupsi, yang pada akhirnya mengorbankan pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat.




